:
Oleh MC KAB SANGGAU, Kamis, 21 Juli 2022 | 11:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 245
Sanggau, InfoPublik – Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M. Si, bersama Badan Pertanahan Kabupaten Sanggau menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis pada Program Redistribusi Tanah Tahun 2021. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Mengkiang Kecamatan Kapuas, Rabu (20/07/2022).
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, mengucapkan selamat kepada masyarakat Desa Mengkiang yang telah mendapatkan sertifikat tanah.
“Selamat kepada masyarakat Desa Mengkiang, hari ini kita bagikan sebanyak 305 sertifikat kepada masyarakat di Desa Mengkiang dan tentu hal ini akan memberikan legalitas yang jelas terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat di sini,” ucap Yohanes Ontot.
Ia juga berpesan agar masyarakat memanfaatkan program ini agar menjadi hal produktif untuk peningkatan ekonomi masyarakat Desa Mengkiang.
“Harapan Pemerintah tentu agar masyarakat dapat memanfaatkan hal ini untuk pengembangan ekonomi agar sertifikat ini dapat berguna bagi masyarakat sehingga bisa produktif, dan kita berharap agar jangan disalahgunakan. Jaga dan manfaatkan sertifikat ini dan dijaga agar tidak hilang, ini adalah salah satu surat berharga dan tentu memiliki nilai ekonomis” pesan orang nomor dua di Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya saat diwawancara Kepala Desa Mengkiang Junaidi mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa dan BPN karena telah membantu masyarakat Desa Mengkiang.
“Saya mewakili masyarakat di sini mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau, kepada Bupati, Wakil Bupati dan BPN yang telah memberikan suatu hadiah bagi masyarakat di desa mengkiang. Kami telah memiliki sertifikat yang bagaimana hak-hak kami sudah terdata dan terdaftar secara administrasi di kantor pemerintah” ucap Junaidi.
Ia juga menjelaskan bahwa di Desa Mengkiang adalah wilayah hutan produksi sehingga dengan adanya program redistribusi tanah tersebut sangat membantu warga dan masyarakat Desa Mengkiang.
“Wilayah kami adalah 100% di Desa Mengkiang masuk ke dalam Kawasan HGU atau hutan produksi jadi tidak dapat diolah secara langsung lahan tersebut sehingga dengan adanya sertifikat ini sangat amat membantu warga kami,” jelasnya.
Di akhir wawancara Kades Mengkiang berharap agar program ini terus berlanjut untuk masyarakat Desa Mengkiang.
“Kami berharap, mudah-mudahan kedepannya program ini dapat terus dilanjutkan karena masih banyak daerah kami yang belum terbebaskan sehingga kami bisa merdeka dalam hal agraria agar kami memiliki hak atas tanah tersebut,” pungkas Junaidi.