:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Senin, 11 Juli 2022 | 10:04 WIB - Redaktur: Kusnadi - 232
Takengon, InfoPublik - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada Hari Raya Iduladha tahun ini, pemotongan hewan kurban dibayang-bayangi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sudah menyebar di berbagai daerah.
Menyikapi masalah tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah menyatakan kesiagaannya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan ternak yang akan dipotong sebagai qurban pada tahun ini. Hal ini dilakukan oleh pihak Distan untuk memastikan bahwa seluruh hewan qurban di Kabupaten Aceh Tengah, benar-benar sehat, bebas PMK dan aman untuk dikonsumsi.
Untuk itu, mulai hari Minggu (10/7/2022) sampai tiga hari ke depan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah, Nasrun Liwanza, mulai menurunkan petugas kesehatan hewan dan medik veteriner untuk melakukan pemeriksaan langsung ke tempat-tempat pemotongan hewan kurban di seluruh wilayah kabupaten Aceh Tengah.
Seperti diketahui, bahwa antusias warga Aceh Tengah untuk melakukan qurban setiap tahunnya cukup tinggi. Itulah sebabnya, Nasrun merasa perlu melindungi masyarakat agar terhindar dari mengkonsumsi daging qurban yang berasal dari ternak yang sakit, dengan cara melakukan pemantauan ketat dan pemriksaan kesehatan seluruh hewan kurban di wilayah itu.
"Tahun ini kita menghadapi Iduladha dalam situasi wabah PMK, untuk itu kami berkewajiban melindungi masyarakat agar terhindar dari mengkonsumsi daging kurban yang berasal dari hewan ternak berpenyakit, dengan cara memantau dan memeriksa kesehatan hewan kurban di semua lokasi pemotongan, jika kami temukan hewan kurban berpenyakit dan tidak layak konsumsi, kami akan melarang untuk dipotong," ungkap Nasrun.
Namun sejauh ini, menurut Nasrun, belum ada ditemukan hewan qurban berpenyakit di daerahnya, karena sebelum dibawa ke tempat pemotongan hewan kurban, juga sudah dilakukan kier kesehatan oleh petugas kesehatan hewan.
"Ketika hewan kurban akan diangkut dari kandang, petugas kami juga sudah melakukan kier kesehatan, yang tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak kami keluarkan surat jalannya" jelasnya.
Nasrun juga menyampaikan, bahwa untuk mencegah menyebarnya penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerahnya, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya, untuk sementara tidak mengizinkan ternak dari luar daerah masuk ke wilayahnya. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)