:
Oleh MC KOTA SOLOK, Selasa, 28 Juni 2022 | 19:09 WIB - Redaktur: Tobari - 178
Solok, InfoPublik – Dalam rangka mewujudkan Kota Solok menjadi Kota Layak Anak maka Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) di bawah Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Data Seksi Kelembagaan Hak Sipil dan Lingkungan Keluarga menggelar pertemuan Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Solok.
Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Dinas PMPPA Kota Solok pada Senin (27/6/2022) siang. Peserta Pertemuan berjumlah 30 orang yang terdiri pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia.
Maksud dan tujuan acara ini adalah meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman pengurus dan anggota (APSAI) dalam membentuk Kota Layak Anak.
Pertemuan ini dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala DPMPPA diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi, Jufni.
Dalam sambutannya Jufni menyampaikan tujuan dibentuknya APSAI yaitu untuk mengajak kalangan dunia usaha, naik perusahaan besar maupun kecil bersama-sama melindungi, memenuhi kebutuhan dan Hak Anak.
APSAI merupakan lembaga independen yang dapat menentukan kelayakan sebuah perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan mengukur kelayakan sebuah perusahaan yang Layak bagi Anak.
APSAI menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak, terutama untuk memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia. Sektor swasta memiliki peran strategis untuk menjadi mitra pemerintah.
"Banyak hal yang perlu kita lakukan dalam upaya mewujudkan Kota/Kabupaten Layak Anak, salah satunya dengan terbentuknya Assosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia di Kota Solok,” ujar Jufni.
Komitmen Pemerintah Kota Solok dalam upaya mewujudkan Kota Solok Layak Anak, dapat dilihat dari telah diterbitkannya kebijakan berbentuk Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Peraturan Walikota Solok Nomor 38 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Yang mengatur tentang bagaimana langkah-langkah Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan Kota Layak Anak, salah satunya dengan membentuk Assosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI).
Hal senada juga di sampaikan oleh Wanda Leksmana dari LSM Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation Sumatera Barat selaku narasumber. Wanda menyampaikan bahwa pembentukan APSAI berdasarkan pada Pasal 72 ayat 1, 2 dan 6 UU Nomor 35 tahun 2014.
Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perorangan maupun secara kelompok. Peranan Masyarakat dapat dilakukan oleh orang-perorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.
Peran dunia usaha dilakukan melalui kebijakan perusahaan yang berspektif anak, produk yang ditujukan untuk anak harus aman bagi anak serta berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
”Upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, peran serta dari Assosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia juga berupaya dalam pencegahan dan respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya,” jelas Wanda. (MC Kota Solok/toeb)