Reforma Agraria Upaya Penataan Kembali Struktur Agraria

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 23 Juni 2022 | 15:41 WIB - Redaktur: Tobari - 157


Buntok, InfoPublik – Pj Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Aryana menyebutkan, reforma agraria merupakan upaya untuk penataan kembali struktur agraria termasuk penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Barsel Lisda Aryana dalam sambutannya, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reformasi Agraria Kabupaten Barsel Tahun 2022, Rabu (22/6/2022), bertempat di Gedung Jaro Pirarahan Buntok.

Dikatakan Lisda Aryana, reforma agraria dilaksanakan dalam dua tahapan pokok yakni penataan aset dan penanganan akses yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pertanahan.

“Pemerintah saat inipun, menempatkan reforma agraria sebagai salah satu program prioritas nasional dan menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024,” katanya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 antara lain penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) termasuk melalui pelepasan kawasan hutan, pelaksanaan redistribusi tanah termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi.

“Pemberian sertifikat tanah atau legalisasi termasuk untuk kawasan transmigrasi yang penempatan sebelum tahun 1998 serta pemberdaayaan masyarakat penerima TORA,” terangnya.

Menurutnya, untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan dengan baik maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dan dibentuklah Tim Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota yang melibatkan berbagai stakeholder dari Instansi terkait dan pihak lain yang berkepentingan.

“Berdasarkan Perpres tersebut dibentuklah, tim reforma agraria nasional dan GTRA baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota yang melibatkan berbagai stakeholder dari instansi terkait serta pihak lain yang berkepentingan,” jelas Lisda Aryana.

Adapun tugas Tim GTRA kabupaten/kota kata Lisda Aryana, antara lain mengkoordinasikan penyedian TORA dalam rangka penataan aset di tingkat kabupaten/kota, melaksanakan penataan penguasan dan pemilikan TORA.

“Selain itu juga, melaksanakan penataan akses melaksanakan integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses ditingkat kabupaten/kota, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa serta konflik agraria di tingkat kabupaten/kota,” ungkapnya.

Selain itu juga keterlibatan aktif pihak, lembaga keuangan, perbankan, koperasi, akademisi, badan usaha, perusahaan, civil society, praktisi pemberdayaan serta pihak yang lainnnya, sehingga terwujudnya suatu kerjasama.

"Dan sinergi yang berkelanjutan khususnya dalam penataan aset dan penanganan akses/pemberdayaan masyarakat guna mencapai tujuan pelaksanaan reforma agraria,” kata Lisda Aryana. (mitradiskominfokalteng/ ek/toeb)