:
Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 17 Juni 2022 | 04:15 WIB - Redaktur: Tobari - 86
Pekanbaru, InfoPublik - Provinsi Riau meraih predikat B untuk Reformasi Birokrasi (RB) dengan nilai 67,45 pada 2021 lalu. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan sudah diatas rata-rata yakni 65,63.
Namun, untuk bisa mendapatkan predikat BB, tentu nilai yang harus didapatkan Provinsi Riau harus lebih baik lagi dari sebelumnya.
Reformasi Birokrasi mempunyai 8 area perubahan, jika nilainya bagus maka predikat BB bisa tercapai.
8 area perubahan tersebut diantaranya manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk meningkatkan nilai RB di Provinsi Riau, Pengelola Akuntabilitas KemenpanRB, Dwi Slamet Riyadi mendorong semua perangkat daerah yang ada di Riau memiliki agen perubahan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada acara Pembinaan Akuntabilitas Kinerja dan Implementasi RB Instansi Pemerintah Provinsi Riau, yang ditaja oleh Biro Organisasi Tata Laksana Setdaprov Riau, di Grand Jatra Hotel Pekanbaru, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, salah satu faktor penting dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja diperlukan pelopor perubahan, sekaligus dapat menjadi contoh (role model) dalam berperilaku bagi seluruh individu atau anggota organisasi yang ada dilingkungan unit kerja sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi, kata Dwi, difokuskan pada peningkatan integritas dan kinerja yang tinggi.
Untuk itu, pada setiap instansi pemerintah yang melakukan program reformasi birokrasi perlu upaya membangun agen perubahan. Pembangunan agen perubahan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
"Agen perubahan merupakan penggerak di unit kerja atau dilingkungan kerja masing-masing," kata Dwi.
Demi terwujudnya tujuan yang ingin dicapai, Dwi menyebut bahwa agen perubahan harus berintegritas, tidak melakukan KKN, disiplin, memiliki kinerja tinggi, bertanggungjawab, inovatif, dan mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya.
"Agen perubahan bisa individu, tim atau kelompok yang menjadi pelopor perubahan sekaligus bisa menjadi panutan," pungkas Dwi. (Mediacenter Riau/nv/toeb)