:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Sabtu, 21 Mei 2022 | 05:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 300
Takengon, InfoPublik - Setelah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), akhirnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2021.
SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi 534 CPNS dan PPPK Tahap 1 dan 2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at (20/5/2022), resmi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.
Dalam acara penyerahan SK tersebut, Bupati Shabela didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Jamaluddin.
Dalam sambutannya, Shabela menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan SK ini adalah sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kepengurusan Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja.
Shabela menjelaskan, penyerahan SK tersebut bertujuan untuk memberikan legalitas status kepegawaian yang akan menjadi dasar bagi pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya selama masa percobaan dan masa perjanjian kerja bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam kesempatan itu, Shabela juga mengingatkan bahwa proses rekrutmen yang dilalui dengan transparansi dan perbandingan itu merupakan indikasi bahwa mereka yang memiliki kompetensi dapat dipercaya. Oleh karena itu, untuk keberhasilan ini dengan kerja keras dan kerja keras yang dapat membangun dan membanggakan organisasi dimana ditempatkan nantinya.
“Kami ucapkan selamat atas pencapaian saudara sekalian, atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, kami berharap keberadaan Saudara sekalian dapat semakin memperkuat dan meningkatkan kinerja dari setiap unit Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah di manapun saudara ditempatkan nantinya,” ujar Shabela.
Shabela juga mengingatkan ASN agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya, selalu meningkatkan kedisiplinan, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saudara harus benar-benar dapat memberikan layanan bagi masyarakat dengan tulus dan ikhlas, dan menjalani tugas dengan penuh tanggung jawab karena tugas yang nanti saudara-saudara jalankan tidaklah mudah, karena hakikatnya Pegawai Negeri adalah abdi dan pelayan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Bupati berpesan agar para PNS tetap menjaga integritas dalam bekerja baik berkomitmen dan penuh tangung jawab, agar dapat tampil menjadi aparatur yang profesional beretika dan berkewajiban mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta kepada PNS yang baru saja menerima SK pengangkatan agar tetap bertahan dalam lingkungan kerjanya masing-masing dan tidak terburu-buru mengajukan permohonan pindah tugas.
“Untuk melakukan pengajuan permohonan pindah tugas ada syarat dan ketentuannya, seperti mengabdi minimal 10 tahun di tempat kerja yang lama, itu yang harus diingat para PNS” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah Jamaluddin dalam laporannya menyampaikan, pada kesempatan tersebut diserahkan SK kepada 534 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum dan Formasi Khusus STTD, serta Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) Guru tahap I dan II formasi tahun 2021 dan dalam kesempatan ini juga sekaligus dilakukan perpanjangan kontrak PPPK Formasi tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk Tahun Anggaran 2022.
“Dapat kami laporkan, bahwa SK yang diserahkan pada hari ini sebanyak 534 Orang CPNS tersebut terinci dari penerima SK perpanjangan PPPK sebanyak 115 Orang, SK PPPK tahap 1 sebanyak 125 orang, SK PPPK tahap 2 sejumlah 150 Orang, SK CPNS formasi umum sejumlah 258 orang, dan 1 orang penerima SK CPNS dari formasi khusus STTD formasi tahun 2019, Tahun Anggaran 2022, hari ini juga dilksanakan perpanjangan kontrak bagi PPPK tahun 2019,” ungkap Jamaluddin (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)