:
Oleh MC KAB BINTAN, Kamis, 19 Mei 2022 | 18:30 WIB - Redaktur: Tobari - 162
Bintan, InfoPublik - Pemkab Bintan mendapat kehormatan dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Berbagai instansi mulai dari OPD, Camat, Kades/Lurah, Kepala Sekolah hingga PGRI, Tokoh Masyarakat dan Ormas Sosial, turut menjadi peserta dalam paparan penerangan hukum yang dipimpin langsung oleh Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH, di Gedung LAM Bintan, Kamis (19/5/2022).
Penerangan hukum ini menyangkut berbagai aspek baik administrasi Pemerintahan maupun masalah sosial di masyarakat. Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan pun sempat dengan tegas menyampaikan agar seluruh peserta yang hadir mampu menyerap ilmu yang diberikan sehingga paham dengan batasan hukum yang berlaku.
"Alhamdulillah, kehormatan ini kita manfaatkan semaksimal mungkin. Ambil semua ilmu yang dipaparkan dan pahami dengan sebaik-baiknya. Ini kesempatan bagi siapa pun untuk tahu sejauh mana hukum sebenarnya memberi perlindungan selagi kita paham dan taat" terang Roby dalam sambutannya.
Roby juga mengajak semua yang hadir untuk tidak sungkan jika ingin bertanya atau berkonsultasi. Disampaikannya juga bahwa Pemkab Bintan tengah mengupayakan perluasan bantuan hukum bagi masyarakat yang saat ini masih mencakup Desa, akan diperluas hingga Kelurahan.
"Di Bintan ada jaminan pendampingan hukum, gratis bagi semua masyarakat yang memang membutuhkan pendampingan hukum. Kita coba terus perluas hingga Kelurahan, tujuannya agar semua mendapat hak yang sama di mata hukum" tambahnya.
Kajati Kepri Gerry Yasid sendiri dengan penuh semangat menjelaskan berbagai persoalan sebagai contoh kasus yang selama ini sering bermunculan di tengah masyarakat.
Hal ini lah yang diinginkannya agar masyarakat jangan lagi takut dengan hukum selagi masyarakat sendiri paham dan taat dengan hukum. (MC Bintan/toeb)