DPA 2022 Belum Di Perkenankan Untuk Lelang Pekerjaan Barang dan Jasa

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Rabu, 27 April 2022 | 16:35 WIB - Redaktur: Tobari - 644


Boven Digoel, InfoPublik - Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S.Sos, secara simbolis menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel, Rabu (27/4/2022) di Aula Kantor Bupati.

Sebelum menyerahkan (DPA) OPD tersebut dalam arahannya, Bupati Boven Digoel menegaskan, pelaksanaan belanja daerah pada OPD dilaksanakan hanya untuk kegiatan rutin dan teknis kantor.

Belanja daerah pada OPD, belum bisa digunakan untuk belanja modal atau kegiatan yang berhubungan dengan belanja fisik maupun infrastruktur serta belanja pengadaan peralatan dan mesin.

"Sekali lagi untuk melakukan lelang pekerjaan barang dan jasa belum kami perkenankan," tegas Hengki.

Sementara untuk Belanja Langsung (LS) Kantor, lanjut Bupati Hengki boleh digunakan untuk belanja rutin yang mendukung operasional kantor, seperti Pengadaan ATK, makan-minum dan Honorarium Pegawai.

"Kebijakan ini akan dievaluasi lagi lebih lanjut dan berlaku sampai dengan diterbitkannya surat edaran Bupati untuk pemberitahuan selanjutnya", pesan Bupati.

Di akhir sambutannya Bupati Boven Digoel juga menyampaikan bahwa untuk pelantikan pejabat eselon dua, tiga dan empat akan diundur hingga masuk libur lebaran. (MC Boven Digoel/ARFK/toeb).