Pemanfaatan Website sebagai Sarana Komunikasi Publik di Desa Lubuk Sabuk

:


Oleh MC KAB SANGGAU, Sabtu, 23 April 2022 | 12:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 217


Sanggau, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau melalui Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mengadakan pembinaan PPID Desa, bertempat di Kantor Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kamis (21/04/2022).

Dalam kegiatan pembinaan PPID Desa tersebut turut hadir Kepala Desa Lubuk Sabuk, Petrus Kennedy, Staf perangkat Desa Lubuk Sabuk, dan Staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau.

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Desa Lubuk Sabuk sebagai badan publik berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyediaan informasi publik, Desa Lubuk Sabuk telah mempunyai situs resmi website desa : lubuksabuk.sanggaudesa.id.  Melalui website tersebut masyarakat bisa mengakses berbagai macam informasi pelayanan publik yang telah tersedia. Melalui pemanfaaan website tersebut masyarakat diharapkan mampu menjadi masyarakat informatif.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, melalui pejabat pembina website desa, menegaskan bahwa setiap Badan Publik, termasuk di dalamnya pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, sebagaimana amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi.

“Maka Pemerintah Desa (Pemdes) dalam era digital dewasa ini dapat menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat melalui website masing-masing. Sehingga kewajiban untuk menyampaikan informasi semakin mudah,” ujarnya.(MC Sanggau)