:
Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat, 18 Maret 2022 | 14:58 WIB - Redaktur: Kusnadi - 208
Sampit, InfoPublik - Saat ini pasar milik swasta mulai bermunculan di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Di sisi lain, diharapkan para pemilik pasar itu dapat melengkapi segala perizinan dan syarat administrasi lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) ataupun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), agar tidak bermasalah di kemudian hari.
“Hal ini guna terciptanya pasar yang tertib, aman dan terawasi oleh pemerintah. Sehingga jika suatu saat terjadi masalah, bisa diselesaikan secara langsung dan cepat,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Ardiansyah di Sampit, Kamis (17/3/2022).
Dia juga meminta pemerintah daerah untuk segera menertibkan bilamana menemukan pasar milik swasta yang tidak memiliki izin dari instansi yang membidanginya.
“Dinas yang bersangkutan juga kami harap untuk mempermudah pengurusan izin pasar ini, agar para pemilik pasar tidak segan atau malas mengurus izinnya. Namun tentunya harus tetap dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan segala dampaknya, sehingga izin yang diberikan tidak membuat masyarakat dirugikan,” ujar Ardiansyah. (Mitra Diskominfo Kalteng/rkh)