Kominfo Pekanbaru Buka Pendaftaran Kerjasama Media Secara Online

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 24 Februari 2022 | 12:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Pekanbaru, InfoPublik - Dalam rangka optimalisasi penyampaian pesan pembangunan kepada seluruh masyarakat dan dimulainya pelaksanaan kegiatan kerjasama media massa tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka kesempatan kepada media massa untuk menjadi mitra publikasi Pemko Pekanbaru pada media masing-masing. Pengajuan kerjasama dapat di-upload pada website https://mitrakominfo.pekanbaru.go.id mulai tanggal 24 Februari s/d 11 Maret 2022.

Apabila rekan media tidak melakukan pendaftaran melalui website di atas, maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai mitra kerjasama media Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru T.A 2022

Pengajuan kerjasama media ditujukan kepada Walikota Pekanbaru c.q. Kepada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru. Informasi lebih lanjut dapat melalui narahubung Adil Trisema (0877 3274 3345) atau Indra Hadi Utomo (0852 7159 6594).

Sementara itu, persyaratan yang diperlukan bagi media cetak adalah sebagai berikut:

1. Surat permohonan atau penawaran kerjasama media yang ditujukan kepada Kota Pekanbaru melalui Dinas Komunikasi

2. Fotocopy Surat Tugas Wartawan yang ditugaskan dijajaran Pemko Pekanbaru hasil pendaftaran wartawan tanggal 01-10 Desember 2020.

3. Memiliki badan hukum sebagai perusahaan Bergerak di bidang usaha Media tidak dicampur dengan usaha lain (sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Surat Edaran Dewan Nomor 1/SE-DP/1/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers harus berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan atau koperasi.

4. Kelengkapan Administrasi Perusahaan atau Penerbit a. Mengisi daftar isian perusahaan media cetak;
a. mengisi daftar isian perusahaan media cetak

b. Akta pendirian perubahan terakhir

c. Bukti pengesahan dari Kemenkumham

d. Nomor Induk Berusaha (NIB)

e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

f. Nomor Pokok Pajak (NPWP) Perusahaan;

g. Fotocopy Rekomendasi Media dari Komunikasi, Informatika Statistik Persandian

h. SPT Tahun Terakhir Perusahaan;

i. Referensi bank dan nomor rekening Bank Riau Kepri

j. Profil Perusahaan Pers;

k. Terverifikasi Dewan Pers dibuktikan dengan bukti yang sah. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan dan Wartawan/Jurnalis yang ditugaskan meliput pendaftaran awal;

l. Fotocopy KTP pimpinan perusahaan, wartawan yang ditugaskan meliput di jajaran Pemko Pekanbaru sesuai pendaftaran awal.

m. Fotocopi Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk Pimpinan Redaksi dan wartawan yang berposko di jajaran Pemko Pekanbaru.

n. Fotocopi kartu tanda pengenal Wartawan media;

Kualifikasi media online atau siber:

1. Surat permohonan atau penawaran kerjasama media yang ditujukan kepada Wali Kota Pekanbaru melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

2 Fotocopy Surat Tugas Wartawan yang ditugaskan dijajaran Pemko Pekanbaru hasil rekap pendaftaran wartawan tanggal 01 s.d. 10 Desember 2020.

3. Memiliki badan hukum sebagai perusahaan pera. Bergerak di bidang usaha Media Pers dan tidak dicampur dengan usaha lain (sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1/SE-DP/1/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan atau Koperasi.

4. Kelengkapan/Dokumen administrasi perusahaan atau penerbit, yaitu:

a Mengisi daftar isian perusahaan media:

b. Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan:

c. Nomor Induk Berusaha (NIB)

d. Email perusahaan;

e. Alamat website,

f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan:

h. Fotocopi Surat Rekomendasi Medis dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru,

i. SPT Tahun Terakhir Perusahaan;

j. Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank Milik Perusahaan (Bank RiauKepri);

k. profile Perusahaan Pers.

l. Terverifikasi pada Dewan Pers dibuktikan dengan bukti yang sah.

m. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan dan Wartawan/Jurnalis yang ditugaskan meliput di Jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai
pendaftaran awal:

n. Fotocopi Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang berposko dijajaran Pemerintah Kota Pekanbaru;

o. Fotocopi kartu tanda pengenal Wartawan dari media:

p. Fotocopi kartu keanggotaan organisasi kewartawanan.

5. Bukti pencantuman penampilan Home, Nama Penanggung Jawab, dan Data Perusahaan Media Siber sesuai Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kualifikasi media elektronik:

1. Surat permohonan atau penawaran kerjasama media yang ditujukan kepada Wali Kota Pekanbaru melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

2. Fotocopy Surat Tugas Wartawan yang ditugaskan dijajaran Pemko Pekanbaru hasil rekap pendaftaran wartawan tanggal 01 s.d 10 Desember 2020.

3. Memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP Tetap);

4. Memiliki Izin Stasiun Radip;

5. Memiliki Izin Siaran Televisi;

6. Kelengkapan/Dokumen administrasi perusahaan, yaitu:

a. Mengisi daftar isian perusahaan media

b. Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan;

c. Nomor Induk Berusaha (NIB)

d. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; e. Nomor Polok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;

e. Fotocopi Surat Rekomendasi Media dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

f. SPT Tahun Terakhir Perusahaan;

h. Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank milik Perusahaan;

i. Profil Perusahaan Pers.

j. Terverifikasi pada Dewan Pers dibuktikan dengan bukti yang sah.

k. Fotokopi KTP Pimpinan Media dan Wartawan/Jurnalis yang ditugaskan meliput di Jajaran pemerintah Kota Pekanbaru sesuai pendaftaran awal

l. Fotocopi Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang berposko dijajaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

m. Fotocopi kartu tanda pengenal Wartawan dari media;

n. Fotocopi kartu keanggotaan organisasi kewartawanan.

7. Khusus media televisi, tayangan harus dapat di akses oleh masyarakat melalui media televisi (bukan televisi streaming).

Kepala Bidang IKP Diskominfo Mawardi mengatakan, memudahkan pengisian bisa melihat tutorial yang sudah disediakan instansi itu. "Untuk memudahkan pengisian data pada pendaftaran tersebut, para wartawan atau pelaku media dapat melihat dari tutorial yang sudah disediakan. Semua kita buat lebih mudah, hemat, efisien, tepat dam akurat," kata Mawardi. (Kominfo10Pku/RD5)