Selasa, 11 Maret 2025 15:48:35

Anggota DPRD Kotim Minta Penimbun Minyak Goreng Ditindak Tegas

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu, 23 Februari 2022 | 11:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 147


Sampit, InfoPublik - Para pelaku usaha Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang berusaha di bidang jual beli sembako, baik itu minimarket, Alfamart, Indomaret dan sejenisnya, diingatkan supaya tidak menimbun sembako atau minyak goreng bersubsidi untuk mendapat keuntungan berlipat. Jika itu yang terjadi, maka harus siap-siap dikenai sanksi hukum.

“Saya minta kepada pemerintah daerah dan pihak kepolisian supaya mengawasi dan menindak tegas jika ada oknum yang menimbun minyak goreng hingga mengakibatkan terjadi kelangkaan yang berdampak kepada kenaikan harga,” ujar Anggota DPRD Kotim Hj Darmawati di Sampit, Selasa (22/2/2022).

Diungkapkan, saat ini minyak goreng bersubsidi masih sulit didapat di pasar. Terlebih yang harganya Rp11.500 maupun Rp14.000 per liter sebagaimana Harga Eceran Tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah. Rata-rata pedagang menjual lebih tinggi dari HET dengan berbagai alasan. Pemkab Kotim ternyata belum mampu mengatasi persoalan minyak goreng ini agar harganya terjangkau oleh masyarakat.

“Pengawasan pendistribusiannya masih  minim dilakukan, sehingga di pasaran sulit untuk mendapatkan harga minyak goreng yang sesuai HET. Niat baiknya bagus, menetapkan HET Rp14.000 per liter. Tapi masyarakat bukan hanya memerlukan penetapan harga, namun bagaimana di lapangannya. Harga ditetapkan Rp14.000 per liter, tapi barangnya tidak ada. Ya gimana?,” tukasnya.

Darmawati juga mengingatkan kepada oknum yang dengan sengaja menimbun, harus siap dipidana. Karena perbuatan menimbun minyak goreng bisa dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Sanksinya jelas, maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya. (Mitra Diskominfo Kalteng/rkh)