:
Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 23 Februari 2022 | 05:22 WIB - Redaktur: Tobari - 191
Banda Aceh, InfoPublik - Program relaksasi pemutihan pajak kendaraan roda dua dan empat pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 tahun 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Karenanya, kita berharap kepada masyarakat yang mengalami tunggakan pajak kendaraan, agar segera membayar pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program relaksasi ini.
"Selain ada penghapusan denda pajak, juga ada penghapusan pajak tunggakan di atas empat tahun," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Azhari, melalui Sekretaris BPKA Ramzi, yang diwakili Kepala UPTD Samsat Langsa, Anwar Yacob, Selasa (22/2/2022) kemarin.
Dijelaskannya, dalam menjalankan program relaksasi pemutihan pajak kendaraan ini, Samsat Langsa secara khusus telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat ke gampong-gampong sejak November 2021 lalu.
Tindakan ini dilakukan dengan berbagai media, mulai dari penyebaran spanduk, selebaran, pemanfaatan media sosial sampai pada sosialisasi tatap muka.
Lanjutnya, sampai saat ini pasca sosialisasi sudah ada lebih kurang 986 kendaraan yang masuk dalam program relaksasi pemutihan pajak di Kota Langsa.
Menurutnya, tunggakan pajak yang didaftarkan berfariasi mulai dari 1 tahun sampai 4 tahun, bahkan beberapa pendaftar juga ada yang di atas 4 tahun.
Namun, sesuai program relaksasi 1 sampai 4 tahun, maka tunggakan 5 tahun keatas tetap diputihkan dan dihitung hanya sampai tahun ke 4.
"Bahkan, dalam proses relaksasi ini kita juga ikut membantu layanan administrasi agar mudah dan cepat, yang terpenting masyarakat nyaman dan mau memanfaatkan program relaksasi," sebut Anwar lagi.
Anwar juga berharap, masyarakat khususnya di Kota Langsa yang mengalami tunggakan pajak kendaraan agar segera mengurus pajak ke kantor Samsat dengan memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum masa berakhir pada 31 Maret 2022. (mc/02/toeb)