Kesal, Bupati Katingan Usir Perwakilan CV BBJ

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 22 Februari 2022 | 15:50 WIB - Redaktur: Tobari - 562


Katingan, InfoPublik - Banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas truk pengakut kayu log yang melebihi tonase melintasi ruas jalan kabupaten, langsung disikapi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Pemkab Katingan langsung memanggil pihak perusahaan kayu untuk hadir pada rapat terkait kerusakan jalan Kabupaten wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Sanaman Mantikei, di ruang rapat Bupati Katingan, Senin (21/2/2022) kemarin.

Namun, pada saat pelaksanaan rapat, Bupati Katingan langsung marah dan mengusir salah satu pihak perusahaan kayu yang hadir.

Pasalnya, yang diundang yang diharapkan hadir adalah pimpinan perusahaan langsung, namun yang hadir hanya perwakilannya saja.

”Bapak yang hadir ini apakah bisa mengambil keputusan, jika tidak bisa silahkan keluar dari ruang rapat. Percuma yang hadir hanya perwakilannya saja, bukan pimpinan perusahan itu langsung. Tolong keluar saja,” tegas Sakariyas, kepada perwakilan dari perusahaan kCV Berkah Betang Jaya.

Bupati Sakariyas, mengatakan tidak pernah melarang siapapun melewati jalan kabupaten, tetapi harus sesuai aturan dengan kemampuan jalan yang dilewati.

Menurutnya, isu-isu yang berkembang di masyarakat itu yang pertama mengatakan bahwa ada 6 kepala desa yang dapat kontribusi dari pihak perusahaan.

Kedua, isu di masyarakat mengatakan pantas saja Bupati, Polisi dan yang lainnya tidak melarang aktivitas truk pengakut kayu log yang melebihi tonase karena dapat bagian, padahal itu tidak ada sama sekali.

Inilah yang Saya rasakan keberatan, karena informasi yang berkembang di masyarakat seperti itu. Karena harapan kita kemaren perusahaan-perusahaan yang mengangkut kayu log itu bisa hadir kesini, namun ini belum satupun ada yang hadir.

"Walau yang hadir hanya yang mewakili. Sejak awal saya katakan, bisa ambil keputusan tidak,” ujar Sakariyas.

Sementara itu, Camat Katingan Tengah, Yobie Sandra, melaporkan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah ada sebanyak 3 perusahaan yang mengangkut kayu log.

Pertama adalah PT Seal dan ini lokasi arealnya di Desa Tumbang Hangei. Kedua adalah PT yang tadi diminta Bupati Keluar tadi yaitu CV Berkah Betang Jaya. Dan yang ketiga adalah Hutan Hak atas nama Erko Mojra.

"Dan ini ada bapaknya baru dan saya belum kenal juga karena belum pernah melaporkan diri atau menyampaikan ke kita,” jelas Yobie.

Dirinya menekankan, bahwa pihak kecamatan belum pernah mendapatkan kontribusi apapun baik yang berupa dalam kegiatan juga tidak ada termasuk perbaikan jalan. 

Karena mungkin teman-teman ini sudah merasa ada izinnya, mungkin kita sepertinya tidak dianggap, meskipun mereka bekerja di daerah sekitar kita,” ucapnya. (mitra diskominfokalteng/LA/toeb)