:
Oleh MC KAB CILACAP, Jumat, 18 Februari 2022 | 10:14 WIB - Redaktur: Tobari - 408
Cilacap, InfoPublik – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap menggelar Forum Group Discussion (FGD) Publikasi Kabupaten Cilacap dalam Angka 2022, untuk wujudkan Satu Data Indonesia, di Hotel Fave, Rabu (16/2/2022).
Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data Pemerintah dalam rangka menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Pemateri dalam acara tersebut adalah Kepala BPS Kabupaten Cilacap Isnaini, S.ST.,M.M., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cilacap Ir. Sujito, M.Si., Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Cilacap Drs. M. Wijaya, M.M.
Sebagai pembina data statistik, BPS harus memastikan pelaksanaan Sistem Pengelolaan Satu Daerah. BPS bersama walidata dan produsen data akan menentukan standar data dan format metadata.
Kemudian BPS akan membakukan standar data dan format metadata termasuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang dapat menjadi rujukan walidata dan produsen data.
Selain itu, BPS akan berkoordinasi untuk mencegah duplikasi data dan merekomendasikan kode referensi kepada walidata dan kode referensi lintas produsen data. Hal tersebut disampaikan Sujito dalam paparannya.
“Sebagai produsen data untuk menerbitkan data sesuai kondisi apa adanya, riil kondisi yang ada di perusahaan kita, sehingga Satu Data Indonesia, Satu Data Cilacap dapat terwujud,” kata Isnaini.
Dalam penjabarannya, Sujito menyoroti tantangan teknis dan non teknis menuju Satu Data. Secara teknis, tantangan tersebut antara lain terdapat banyak aplikasi penghasil data yang belum dikelola secara terintegrasi, beragamnya referensi dan standar data, serta metodologi tata kelola data yang belum terstandarkan.
Sedangkan secara non teknis, tantangan yang dihadapi yaitu kompleksitas ekosistem regulasi dan kelembagaan, tingkat pemahaman Kebijakan Satu Data yang belum merata, adanya kecenderungan keraguan antar instansi serta ego sektoral.
Kemudian M. Wijaya dalam uraiannya menegaskan mengenai interoperabilitas data. Ia mengatakan bahwa OPD sebagai produsen data harus memastikan konsistensi bentuk, struktur dan komposisi penyajian menggunakan standar terbuka yang mudah dibaca sistem elektronik.
“Kami akan memastikan penerapan interoperabilitas data tersebut. jika belum terpenuhi, kami akan mengembalikannya kepada produsen data,” ujar M. Wijaya.
Menutup acara tersebut, Isnaini berharap agar dengan terwujudnya Satu Data di Cilacap, akan menghasilkan pembangunan yang baik, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat Cilacap. (enka/toeb)