:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Senin, 7 Februari 2022 | 14:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 257
Kubu Raya, InfoPublik – Sebanyak 75 orang peserta angkatan IV tahun 2022 mengikuti Diklat 3 In 1 pembuatan aneka olahan berbasis ikan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (7/2/2022). Acara selama tujuh hari tersebut, dinisiasi oleh Kementerian Perindustrian RI Balai Diklat Industri Makassar yang ikut melibatkan stakeholder terkait.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya, Rosalina Muda menyambut baik pembekalan produksi pengelolahan perikanan siap konsumsi tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang menekuni hasil pengelolaan jenis ikan cocok mengikuti pelatihan ini karena mendapatkan edukasi selama menyelesaikan Diklat tersebut.
“Di sinilah mereka dilatih, untuk mengelolah ikan mendapatkan sertifikasi, dalam berwirausaha. Kita bersyukur mendapatkan program ini yang juga bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM,” ujarnya ditemui usai menghadiri kegiatan Diklat 3 In 1 Pembuatan Aneka Olahan Berbasis Ikan.
Rosalina berharap kepada seluruh peserta dapat mengikuti Diklat tersebut secara fokus agar ke depannya dapat mempraktekkan ilmu yang telah didapat dari Diklat ini.
Dekranasda, sebut dia, juga ikut mempromosikan produksi olahan sektor ikan ini.
“Menampung serta memasarkan produk olahan ikan mereka di galeri Dekranasda Kubu Raya,” tambahnya.
Salah satu perwakilan Balai Diklat Industri Makassar, Agusalim menjelaskan, dalam pelatihan ini, para peserta akan diberikan berbagai cara pengelolaan produk ikan, di antaranya mengelola bakso ikan, naget ikan, empek-empek ikan, tahu ikan, suremi dan somay dari bahan dasar ikan.
“Semua jenis ikan dapat digunakan, namun yang lebih enak itu ikan tuna. Dan bisa juga dari ikan sungai seperti ikan nila, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Adapun acara Diklat akan dirangkai dua hari secara teori, tiga hari praktikum, dan dua hari uji kompetensi. Dikatakan Agusalim, selama Diklat para peserta akan diberikan dua sertifikat yakni sertifikat pelatihan dan sertifikat uji kompetensi.
“Kalau sertifikat pelatihan itu dari Kementerian Perindustrian sedangkan sertifikat kompetensi dari Badan Sertifikasi Nasional Profesi,” imbuhnya. (IRD/MC KubuRaya)