:
Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Senin, 24 Januari 2022 | 15:28 WIB - Redaktur: Tobari - 371
Salakan, InfoPublik – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) H. Rais D. Adam membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Kegiatan bertempat di Auditorium Bappeda dan Litbang Bangkep serta dihadiri oleh Kakandreg IV Makassar IR. Agus Sutiadi. M.Si, Sekda Rusly Moidady ST., MT, Kepala BKPSDM Bangkep Marjam Mahmud Ibaad. SH, Narasumber, beserta Kepala OPD, Senin, (24/1/2022).
Dalam sambutan Bupati mengatakan bahwa undang-undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas Pembinaan PNS yang didasarkan sistem karir dan juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara Objektif, Terstruktur, Akuntabel, Partisipatif, dan transparan.
"Selaku Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, saya menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar serius mengikuti kegiatan ini dan memperhatikan penjelasan dari pemateri apalagi pematerinya dibawakan langsung oleh narasumber dari kantor Regional IV BKN Makassar,” ucap Bupati.
Menurutnya, Jika pada saat penyampaian materi ada yang belum jelas atau belum di mengerti agar di tanyakan kepada Narasumber sehingga peserta sosialisasi memperoleh informasi yang lebih akurat sehingga proses penyusunan sasaran kinerja pegawai dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap semoga kegiatan ini bermanfaat untuk seluruh ASN di Daerah ini bagi kemajuan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang kita cintai ini. (McBangkep/Decky/toeb)