TP-PKK Pragaan Kunjungi Pos Curhat Cinta Damai Desa Aeng Panas

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Kamis, 20 Januari 2022 | 21:38 WIB - Redaktur: Tobari - 8K


Sumenep, InfoPublik  - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep mengunjungi langsung Pos Curhat Cinta Damai yang berada di Desa Aeng Panas, Kecamatan setempat.

Kunjungan tersebut bermaksud untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kerja Pos Curhat.

“Kami meninjau sisi administrasi dan kegiatan penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sejauhmana progres dan kemajuan penanganannya,” kata Ketua Pokja I TP-PKK Kecamatan Pragaan, Inniwati yang mewakili Ibu Camat Pragaan, Kamis (20/1/2022).

Dalam kunjungan tersebut ia mengatakan bahwa sangat dibutuhkan adanya Sekretariat Pos Curhat sebagai sentral warga menyampaikan pengaduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Di Sekretariat itulah nanti masyarakat menyampaikan segala keluh kesahnya terkait kehidupan rumah tangga. Bukti kerjanya harus didukung tata administrasi dan buku-buku yang memadai. Itu yang kami pantau,” katanya.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Desa Aeng Panas, Busiyah Ramli menerangkan tugas Pos Curhat menampung permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tak mampu diatasi dalam ranah keluarga.

“Selain itu, pos ini juga tempat curhat bagi masyarakat yang mungkin memerlukan bimbingan atau pendampingan terkait masalah keluarga,“ ungkapnya.

Ditanya soal program apa yang dilakukan, pihaknya menjelaskan, untuk program kegiatan Pos Curhat Cinta Damai akan mencoba difokuskan pada sosialisasi remaja dan kenakalannya, pendidikan pernikahan usia dini, perlindungan anak dan kesehatan serta edukasi kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami juga bekerja sama dengan radio desa Permata FM untuk edukasi bahaya kekerasan dalam rumah tangga,” imbuh Ketua TP-PKK Desa Aeng Panas di sela-sela kunjungan dan evaluasi kerja berlangsung.

Pihaknya juga menyebutkan, ada dua jenis permasalahan KDRT, yakni kelas ringan dan kelas berat. Untuk kasus kelas ringan hanya menyangkut pendampingan dan konseling untuk tingkat yang masih ringan.

"Sedangkan, kalau kasus kelas berat berupa kekerasan fisik jika diperlukan kami melibatkan pihak yang lebih berwenang,” katanya. ( KIM-KMAP/Ismi/Fer/toeb )