:
Oleh MC KOTA BANDUNG, Kamis, 13 Januari 2022 | 18:32 WIB - Redaktur: Tobari - 514
Bandung, InfoPublik - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan LAPOR! merupakan layanan aduan masyarakat.
Perbedaan LAPOR! dan aplikasi 112 terletak pada jenis aduannya. Bila 112 fokus pada kejadian kegawat-daruratan, maka LAPOR! hadir sebagai platform untuk semua aduan mulai dari infrastruktur hingga layanan masyarakat.
Tahun 2021, LAPOR! mencatatkan keberhasilan tinggi. Sekitar 90% aduan masyarakat Kota Bandung terselesaikan lewat aplikasi ini.
Sekitar 90% keberhasilan ini merupakan 505 dari 564 laporan yang berhasil ditindaklanjuti. Ada pula 59 atau 10% laporan yang belum ditindaklanjuti.
Laporan yang belum ditindaklanjuti tersebut dikarenakan perubahan personel di OPD terkait, sehingga masih banyak administrator baru yang sedang dalam tahap penyesuaian dengan fitur tersebut.
“Pemkot Bandung ingin memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat. Kita ingin bertindak cepat dan tepat buat masyarakat,” ucap Yayan.
Platform layanan ini bisa diakses masyarakat 24 jam alias kapanpun. Caranya pun mudah. Anda hanya tinggal mengirim SMS ke 1708 dengan format: BDG (spasi) isi aduan.
Jalur pengaduan lain bisa anda tempuh dengan mengunduh aplikasi LAPOR! di yang tersedia untuk ponsel android maupun iOS. Cara lainnya bisa juga dengan mengunjungi website www.lapor.go.id.
Mengacu pada ketentuan, satu aduan via aplikasi LAPOR! bisa diatasi maksimal lima hari kerja.
Sebagai penutup, Yayan berharap aplikasi ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat jangan ragu lagi untuk menyampaikan aduan terkait layanan Pemerintah Kota Bandung.
“Silakan pergunakan dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu menekan tombolnya, kami layani 24 jam,” katanya. (MC Kota Bandung/toeb)