:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 6 Januari 2022 | 14:36 WIB - Redaktur: Tobari - 457
Kubu Raya, InfoPublik – Masyarakat Kabupaten Kubu Raya kini bisa memaksimalkan waktunya dalam mengurus data kependudukan.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat memberikan layanan kemudahan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) di delapan Kecamatan.
Adalah kecamatan Batu Ampar, Sungai kakap, Sungai Ambawang, Sungai Raya, Rasau Jaya, Kubu, Teluk Pakedai dan Terentang sedangkan Kuala Mandor B direncanakan rampung dalam tahun ini.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan dahulunya pelayanan e-KTP masih berinduk di kantor Dukcapil dan Kecamatan Sungai Raya.
“Nah sekarang, kecamatan yang jarak jauh sudah memiliki alat rekam sendiri dan dapat melayani masyarakat. Pentingnya kependudukan ini tidak hanya soal e-KTP begitupula KIA,” tuturnya usai memberikan e-KTP dan KIA ke warga saat peluncuran layanan e-KTP di Aula Kantor Camat Rasau Jaya, Selasa (4/1/2022)
Terkait identitas anak, terang Bupati Muda juga wajib dicetak pasangan suami istri agar tidak terjadi kejadian yang tidak dinginkan.
Contohnya tegas ia ada kemungkinan kehilangan identitas anak dari pasangan, yang berpengaruh pada hak-hak yang masih melekat dianak tersebut.
“Hak itu contohnya vaksinasi, BPJS. Disinilah peran negara dalam menjamin perlindungan anak-anak,” jelas Bupati Muda Mahendrawan
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya Nurmarini mengungkapkan system perekaman dokumen e-KTP disetiap kecamatan yang telah memiliki alat rekam telah terintegrasi di server Dukcapil.
“Kemudian bagi mereka yang mengikuti program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi SIAK (PANTAS) kerjasama Dukcapil dan KUA. Apabila ada proses pernikahan di KUA maka kita berikan KK dan e-KTP percetakannya juga ada di kecamatan yang sebelumnya ada di Kabupaten,” terangnya. (irdiansyah/MC KubuRaya/toeb)