:
Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Selasa, 28 Desember 2021 | 09:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 437
Tanjungpinang, InfoPublik - Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengatakan bahwa Menteri Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) telahpun menyetujui pungutan labuh jangkar di wilayah 0 sampai 12 mil dari garis pantai.
Dikatakan Ansar, bahwa setelah peninjauan yang langsung dilakukan kemenpolhukam beberapa waktu lalu, dapat dipastikan secara hukum pemerintah Provinsi Kepri mendapat surat keputusan yang menyatakan bahwa kawasan 0-12 mil merupakan hak pemerintah Provinsi Kepri.
"Untuk itu, pemerintah Provinsi Kepri dapat menarik pungutan labuh jangkar di kawasan tersebut," ujar Ansar, Senin (27/12).
Namun begitu, lanjut Ansar sebelumnya pemerintah Provinsi Kepri harus penndatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bakal memfasilitasi pengelolaan labuh jangkar tersebut.
"Insyaallah, mungkin awal Januari MoU terkait SKB dapat kita lakukan bersama Menkopolhukam," jelas Ansar.
Nantinya, setelah MoU SKB itulah nantinya baru kita bisa menentukan terkait besarnya pungutan labuh jangkar tersebut.
"Ya kita do'akan saja semoga semuanya lancar dan di 2022, Pemprov Kepri dapat menarik retribusi labuh jangkar di kawasan 0sampai 12 mil dari garis pantai," kata Ansar.