:
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 8 Desember 2021 | 18:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 247
Labuan Bajo, InfoPublik - Sudah umum didiskusikan pada tataran masyarakat bahwa terdapat aset pemerintah yang dikuasai oleh masyarakat secara tanpa hak, terutama aset tanah. Kemudian dalam audit BPK ditemukan bahwa pengelolaan aset pemerintah Manggarai Barat belum tertib.
Demikian disampaikan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat menjadi narasumber dalam diskusi panel bertajuk “Seminar Nasional Sertifikasi dan Penyelamatan Aset BUMN dan Daerah serta Launching Modul JAGA KPK”, secara daring dan luring terbatas di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/12).
"Program pengamanan aset sangat penting sebagai bagian dan upaya Pemerintah Daerah mewujudkan tata kelola aset yang baik, sehingga bermuara pada optimalisasi atas aset-aset milik Pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ungkap Edi Endi
Selain itu, lanjut Edi Endi program ini juga merupakan salah satu program utama Bupati dan wakil bupati Manggarai Barat Periode 2020- 2025 tentang pengamanan aset yang bermasalah.
Dijelaskannya bahwa program tersebut juga bertujuan menghindari okupasi atau penguasaan oleh pihak-pihak lain atas aset pemerintah sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang selama ini menguasai aset pemerintah.
"Hal itulah yang melandasi kami sebagai pimpinan daerah memberikan penekanan secara khusus atas pengamanan aset tanah sehingga kedepannya aset tanah pemerintah tertata dengan baik," ungkap Edi Endi.
Ia menyadari bahwa selama ini upaya pemerintah dalam pengamanan aset pemerintah tidak maksimal sekaligus kurang komprehensif. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang harus segera dijawab.
"Untuk itulah maka dalam sejak awal kepemimpinan kami, salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan membentuk satgas yang secara khusus menangani persoalan aset tanah pemerintah, baik dari segi pengamanan maupun upaya penertiban lainnya," tegasnya
Ia berharap satgas ini menjadi jawaban atas persoalan-persoalan tanah pemerintah, sehingga aset tanah yang dikuasai oleh individu dapat dipulihkan kembali dan selanjutnya lebih optimal dalam pemanfaatannya.
Masalah aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat khususnya terkait tanah sangat beragam, sehingga cara penyelesaian tidak dapat dilakukan dengan satu cara.
Bupati menjelaskan beberapa macam permasalahan yang dialami dan upaya penyelesaiannya.
Kartu Inventaris Barang (KIB) tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memiliki sejumlah 891 bidang tanah terinventaris. Dari 891 bidang tanah terinventaris tersebut, terdapat 103 (seratus tiga) bidang tanah yang telah bersertifikat dan 788 bidang tanah belum bersertifikat.
"Sampai dengan saat ini, atas 788 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa upaya pensertifikatan degan hasil diantaranya terdapat tambahan 3 bidang tanah yang telah bersertifikat, terdapat 31 bidang tanah sekolah (SD/SMP) yang sudah didaftar dan telah diukur di lapangan bersama BPN Kabupaten Manggarai Barat," ungkap Bupati Bumi Komodo tersebut
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada tahun ini juga sedang serius dalam upaya menyelesaikan permasalahan tanah/ potensi masalah tanah Pemerintah Daerah Manggarai Barat.
Dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, pada awal tahun 2021 ini, telah dibentuk Satgas Pengamanan Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang tujuannya adalan untuk mengamankan dan menertibkan aset tanah milik Pemerintah Daerah di kabupaten Manggarai Barat.
"Fokus perhatian Satgas saat ini adalah terhadap aset-aset tanah milik Pemerintah Daerah di Kota Labuan Bajo. Satgas Ini melibatkan unsur-unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat. Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat selaku Ketua Satgas), Kepolisian Resor Manggarai Barat, Kodim 1612/Manggarai maupun unsur-unsur BPN Mabar, KPH Mabar, Pemerintah Desa dan Tokoh-Tokoh Adat/ Masyarakat," jelas Bupati Edi Endi
(Mckabmanggaraibarat/TC/Syarif ab)