:
Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Rabu, 8 Desember 2021 | 11:19 WIB - Redaktur: Juli - 699
Tanjungpinang, InfoPublik- Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri menyatakan saat ini belum memastikan adanya perpanjangan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2022 mendatang.
"Belum, kita belum pastikan apakah diperpanjang atau tidak, kita lihat nanti hasilnya bagaimana" ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Selasa (7/12/2021).
Dia menyampaikan, hingga kini pihaknya masih fokus pada pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 31 Desember mendatang.
"Untuk saat ini target kita sudah mencapai malahan sudah over target, namun masih kita hitung," jelas Reni.
Namun begitu, lanjut Reni, pihaknya optimistis hingga akhir batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, target pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor ini akan kembali bertambah.