:
Oleh MC KAB TOBA, Sabtu, 13 November 2021 | 13:31 WIB - Redaktur: Tobari - 279
Toba, InfoPublik - Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, adalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah setempat agar penerimaan retribusi IMB dari warga masyarakat yang mendirikan bangunan efektif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) daerah ini mengedarkan surat imbauan kepada camat.
Untuk diteruskan kepada kepala desa, agar partisipatif mengedukasi serta mengimbau masyarakatnya untuk mengurus IMB, manakala mendirikan bangunan.
"Surat imbauan tersebut kami layangkan di awal tahun. Bukan hanya tahun ini, setiap awal tahun surat imbauan seperti itu selalu kami sampaikan," kata Kepala DPMPPTSP melalui Sekretarisnya, Tatar Sitorus ST MM, di ruang kerjanya di Balige, Jumat (12/11/2021)
Hal ini dilakukan karena erat kaitannya dengan peningkatan PAD dan manfaatnya yakni untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi atau sederhananya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengenai IMB yang sudah dikeluarkan DPMPPTSP, satu tahun terakhir, Tatar mengaku sebanyak 80 IMB.
"Dari bulan Januari hingga Oktober 2021, sudah 80 IMB yang kami keluarkan sesuai permohonan warga yang masuk dan lengkap sesuai persyaratan serta sudah ditinjau Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Toba. Permohonan lainnya masih proses," ujar Tatar.
Harapan DPMPPTSP, warga masyarakat dapat mengindahkan surat imbauannya dan kepala desa senantiasa terus mengedukasi dan mengingatkan warganya masing-masing. (MC Toba ard/rik/toeb)