Pemkab Toba Perlu Buat Rumah Aman bagi Korban KDRT

:


Oleh MC KAB TOBA, Jumat, 12 November 2021 | 19:32 WIB - Redaktur: Tobari - 270


Toba, InfoPublik - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Toba Aipda Idris Simangunsong menyampaikan, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Toba sejak Januari hingga November 2021 sebanyak 20 kasus.

Hal itu disampaikannya pada saat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Kabupaten Toba Tahun 2021 yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba di Balige, Jumat (12/11/2021).

Sosialisasi yang dibuka Bupati Toba Poltak Sitorus ini diikuti Pemuka gereja, Pemuka adat, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Pramuka ,dan utusan peserta lainnya.

Dalam paparannya berjudul Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Toba ,lebih lanjut Kanit PPA menyampaikan, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) per Januari hingga Nopember 2021 ada 14 kasus.

Dari kasus ini, kasus KDRT berupa kekerasan fisik ada 11 kasus dan penelantaran 3 kasus.

Dari kasus-kasus ini, kendala dalam penanganannya kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebutnya, tidak adanya anggaran untuk melakukan visum terhadap korban kekerasan.

Selain kurangnya tenaga medis di Kabupaten Toba khususnya pada bagian kebidanan dan kandungan yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan untuk visum terhadap pelecehan seksual, juga menjadi salah satu kendala.

"Tidak adanya rumah aman (shelter) untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kurangnya kerjasama pihak korban terhadap pihak kepolisian sehingga menghambat proses penyidikan," sebutnya.

Disarankan, agar menyediakan rumah aman di Kabupaten Toba. Turut sertanya pemerintah untuk membantu pemulihan korban yang mengalami trauma akibat kekerasaan yang dialaminya.

Kemudian mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta undang - undang terkait. (MC Toba es/rik/toeb)