:
Oleh MC KAB TOBA, Jumat, 12 November 2021 | 14:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 280
Toba, InfoPublik - Seiring dengan penetapan Danau Toba menjadi destinasi wisata super prioritas perlu disikapi Pemkab Toba dengan serius dan melaksanakan berbagai upaya pencegahan dan pembinaan terhadap perlindungan perempuan dan anak. Termasuk melalui sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini terkait topik hari ini.
Hal ini disebutkan Bupati Toba Poltak Sitorus dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Toba tahun 2021 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan serta Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Sosialisasi melalui Bagian Hukum Setdakab Toba dengan peserta terbatas ini digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba, Jumat (12/11/2021).
Menurut Bupati Poltak Sitorus bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesehatan, pemberdayaan masyarakat desa dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang sosial agar bersinergi.
"Guna mendukung sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan kabupaten/kota yang telah didesain pemerintah pusat," sebut Bupati Poltak Sitorus.
Untuk Kabupaten Toba sendiri, dikatakannya, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
"Perda Nomor 6 ini untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Toba yaitu hak hidup tumbuh dan berkembang, menjamin dan melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya, menjamin dan melindungi dan kekerasan dan diskriminasi. Faktor utama terjadinya kekerasan terhadap anak salah satunya adalah rendahnya pemahaman masyarakat akan jaminan perlindungan terhadap anak itu sendiri," paparnya.
Dalam implementasinya, tambah Bupati Poltak, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan seluruh Camat dan Kepala Desa dan seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membuat kesepakatan bersama terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta bahaya narkoba.
Yang nantinya akan dilakukan dalam bentuk Tonggo Raja atau Marria Raja (rapat) di masing-masing desa. Para pelaku kekerasan tersebut selain mendapatkan hukuman secara hukum negara juga akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat sesuai keputusan rapat yang disepakati di desa tersebut.
Dalam acara sosialisasi ini digelar pemaparan bahaya narkotika serta upaya hukum kepolisian dalam penanganannya yang dibawakan oleh KBO Sat Narkoba Polres Toba, Iptu Libertius Siahaan, S.H dan paparan tentang perlindungan perempuan dan anak dari Unit PPA Polres Toba dibawakan oleh Kanit PPA Aipda Idris Simangunsong.
Turut memberikan paparan secara virtual yaitu Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Sebelumnya Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian melaporkan dasar dan tujuan kegiatan yang menghadirkan peserta sebanyak 100 orang ini. Selama pelaksanaan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Turut hadir peserta sosialisasi ini, TP PKK Toba, BKAG Toba, pengurus FKUB, seluruh Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan, KarangTaruna, Kwartir Cabang Pramuka,
Tokoh dan pemerhati anak Parlin Sianipar dan undangan lainnya. (MC Toba/ana/rik)
Foto: Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak di Kabupaten Toba.