:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 1 November 2021 | 14:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 804
Pekanbaru, InfoPublik - Kurun waktu Tahun 2015 hingga 2020, masih ada 172 kasus sengketa dan konflik pertanahan yang harus diselesaikan di Riau. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Riau, M. Syahrir menyebutkan, Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kanwil BPN Provinsi Riau telah melakukan tipologi kasus tersebut.
Dari 172 kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang ditemui, Syahrir menyebutkan, bahwa yang paling menonjol adalah sengketa penguasaan dan pemilikan tanah yang mencapai 102 kasus atau 59 persen.
Adapun yang menjadi akar masalah pada sengketa tersebut, imbug Syahrir, adalah tanah tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan oleh pemilik tanah. Menurutnya, meskipun sudah mempunyai sertipikat, tanah harus dipelihara dengan baik sehingga tidak menjadi sengketa dan konflik dikemudian hari.
"Sengketa penguasaan dan pemilikan tanah ini banyak terjadi ketika si pemilik tanah merasa telah mempunyai sertipikat. Lalu, tanahnya ditinggal berpuluh tahun, hingga akhirnya tanah tersebut digarap orang lain," jelas Syahrir saat menghadiri dan membuka dengan resmi acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 di Pekanbaru, Senin (1/11/2021).
"Waupun kita sudah punya sertipikat, tanah harus dipelihara dengan baik," pesanya.
Adapun sengketa, konflik dan perkara pertanahan lainnya yang ada di Provinsi Riau yakni, prosedur letak batas dan luas, prosedur pendaftaran hak, prosedur penetapan hak. Kemudian, prosedur peralihan hak, pengadaan tanah, pelaksaan putusan pengadilan, ganti rugi tanah ex partikelir, serta tanah ulayat.
Sementara itu, dari sisi lokasi tanah, Syahrir mengatakan, Kabupaten Kampar menjadi penyumbang tertinggi kasus pertanahan di Riau yang mencapai hampir 42 kasus. Lalu, disusul Kota Pekanbaru dengan 39 kasus pertanahan.
"Kasus di Kampar banyak terjadi di daerah perbatasan yaitu batas Kampar dengan Kota Pekanbaru," pungkasnya. (Mediacenter Riau/nv)