:
Oleh MC KAB SANGGAU, Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:00 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Sanggau, InfoPublik – Sebanyak 49 orang pejabat fungsional di Lingkungan Pemkab Sanggau dilantik dan sekaligus pengambilan sumpah/janji, langsung oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, di Ruang Musyawarah Kantor Bupati Sanggau, Jumat (29/10/2021).
Hadir menyaksikan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP, SH.
Adapun yang hadir melalui virtual zoom meeting para Kepala OPD Kabupaten Sanggau, serta para Camat se-Kabupaten Sanggau.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan bahwa jabatan fungsional memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu.
Pejabat fungsional sudah memiliki uraian tugas yang jelas dengan angka kredit yang nilainya sudah ditentukan sehingga tidak ada jabatan fungsional yang kekurangan pekerjaan.
"Bahkan akan mendapat nilai plus jika dapat membuat sebuah karya inovasi terkait pekerjaan tersebut,” ujar Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Perlu dipahami juga, lanjut PH sapaan akrab Bupati Sanggau bahwa pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator.
“Setiap pejabat fungsional harus dapat menjamin akuntabilitas jabatannya dalam rangka peningkatan kinerja organisasi dan mendukung suksesnya visi dan misi Bupati Sanggau selaku pejabat pembina kepegawaian,” tutur Bupati Paolus Hadi.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus menyampaikan bahwa pada hari ini Bupati Sanggau melantik dan pengambilan sumpah/janji terhadap 49 orang pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Jadi mereka yang diambil sumpah/janjinya ini adalah CPNS yang pada saat mereka mendaftar memilih formasi jabatan fungsional sesuai dengan latar belakang pendidikannya,” jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau Herkulanus.
Lanjut Herkulanus ketika mereka sudah menjalani masa percobaan selama satu tahun dan telah diangkat sebagai PNS, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Maka untuk pejabat fungsional ini mereka harus diangkat dan diambil sumpah/janjinya sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing sebelum mereka menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya sebagai pejabat fungsional,” ujarnya.
“Harapan saya bagi PNS yang telah diangkat, serta dilantik dalam jabatan fungsional ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang keahliannya.
Sehingga dapat mendukung program-program kerja yang telah direncanakan oleh perangkat daerahnya masing-masing yang tujuan akhirnya tentu untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah untuk menuju Sanggau maju dan terdepan,” harapnya. (Alfian/toeb)