:
Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:18 WIB - Redaktur: Kusnadi - 263
Salakan, InfoPublik - Satuan Tugas (Satgas) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (ProKes) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) gelar operasi yustisi penindakan hukum prokes sesuai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa, (19/10/2021).
Saat diwawancara, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Elisabeth A. Langitan, SH mengatakan "Untuk hari ini banyak pelanggaran sekitar seratus lebih pelanggaran yang tidak memakai masker, dan kita berfokus ke tempat strategis seperti perempatan jalanan depan SD Pembina, perempatan lapangan trikora dan di bundaran."
"Hari ini kita berikan teguran, membagikan masker dan mencatat nama bagi yang melanggar tetapi ke depan kita akan memberikan sanksi moral sanksi fisik yang wanita untuk menyapu, dan pria bisa push up dan kalau ada yang membangkang mungkin ada sanksi dari TNI ataupun Polri," tambah Sekdis SatPol-PP.
Menurut Elisabeth, saat ini Banggai Kepulauan sudah masuk di level dua karena gugus tugas di manapun berada baik di kecamatan di Banggai Kepulauan memperketat keluar masuk, sehingga diharapkan masyarakat Banggai Kepulauan khususnya yang ada di Kota Salakan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (ProKes). (McBangkep\Roy)