:
Oleh MC KAB PINRANG, Kamis, 7 Oktober 2021 | 17:26 WIB - Redaktur: Kusnadi - 192
Pinrang, InfoPublik– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pinrang A. Matjtja, S.Sos mengungkapkan bahwa saat ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas yang dipimpinnya berusaha mewujudkan amanat Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini diungkapkan Matjtja, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/10/2021).
Upaya ini, Lanjut Matjtja, di antaranya dengan membangun pusat layanan informasi yang diharapkan mampu dimaksimalkan sebagai sarana untuk penyampaian Informasi kepada pemohon informasi.
Hal lain yang dilakukan, lanjutnya, adalah dengan penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di mana Kepala Dinas Kominfosandi yang menjadi PPID Utama berupaya agar setiap kebutuhan informasi para pemohon dapat dipenuhi sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Matjtja melanjutkan, upaya ini baru saja dimonitoring dan dievaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dimana Matjtja memaparkan upaya – upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di hadapan para komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
“Kami berupaya menjawab setiap tantangan untuk mewujudkan keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Pinrang. Hal ini kami lakukan di antaranya dengan memperbaiki kinerja PPID yang telah dibentuk,” ungkap Matjtja.
Penguatan kelembagaan PPID dengan merevisi Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaaan Layanan Infornasi dan Dokumentasi juga dilakukan demi terciptanya kinerja maksimal dari PPID Kabupaten Pinrang.(*/)