7 Fraksi Setujui RAPERDA Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2022 Jadi Perda, Wabup Arie Sampaikan Apresiasi

:


Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:26 WIB - Redaktur: Kusnadi - 216


Arga Makmur, InfoPublik - Wakil Bupati Bengkulu Utara (BU) Arie Septia Adinata, SE, M. Ap menyampaikan terimakasih dan Apresiasinya kepada DPRD BU atas persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 jadi Peraturan Daerah (perda) dalam rapat akhir fraksi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRDKab. BU, Rabu (6/9/2021).

Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal itu berdasarkan hasil persetujuan tujuh fraksi yang ada di DPRD Kab.BU yang dalam kesimpulannya menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara.

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada semua fraksi yang telah membahas dan menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten Bengkulu Utara menjadi Peraturan Daerah," jelas Wabup Arie dalam sambutannya.

Rapat paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD Sonti Bakhara S.H, yang diikuti oleh anggota DPRD BU, Ketua 1 DPRD BU, Perwakilan Dandim BU, Forkopimda BU, OPD serta anggota DPRD yang tergabung dalam 7 Fraksi.

Ketua DPRD BU Sonti Bakhara S.H menyampaikan bahwa ketujuh fraksi dan anggota DPRD menyetujui bahwa Raperda pengelolaan keuangan daerah Tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Berdasarkan penyampaian terakhir dari Fraksi-fraksi tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa ke 7 fraksi yg ada semua fraksi menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah BU," tegasnya. (MC Bengkulu Utara Cy/Dk/Ia)