:
Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Jumat, 1 Oktober 2021 | 05:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 203
Tobungku, InfoPublik - Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) H. Rais D. Adam lantik Sahin Sule sebagai Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Bakti Tahun 2021-2025 di Desa Tobungku Kecamatan Totikum Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (30/09/2021).
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan selamat kepada saudara Sahin Sule, yang baru saja di lantik sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa Tobungku.
"Pelantikan saudara menjadi anggota BPD pengganti antar waktu yang di lantik pada hari ini merupakan langkah awal menjalankan tugasnya sebagai anggota BPD di Desa Tobungku," ucap Bupati.
"Oleh karena itu, saya berpesan, jalin komunikasi yang baik antar sesama anggota BPD, Kepala Desa dan aparat Desa serta seluruh masyarakat sehingga pembangunan di Desa berjalan dengan lancar dan baik," tambahnya.
“Saya juga berharap para pengurus dan anggota BPD mampu melihat kebutuhan masyarakat dan harus berlandaskan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kiranya saudara yang menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat Desa secara keseluruhan sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi," jelas Bupati.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Kepala Badan Kesbangpol, Camat Totikum Selatan, Kepala Desa Tobungku dan para masyarakat yang hadir.(McBanggaiKep/Decky)