BPJS Ketenagakerjaan Gelar Focus Group Discussion Bersama Pemkab Inhu

:


Oleh MC KAB INDRAGIRI HULU, Kamis, 30 September 2021 | 17:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 417


Rengat, InfoPubik - Untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD), bertempat di Ruang Yopi Arianto Lt IV Kantor Bupati Inhu, Kamis (30/9/3021).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kab. Inhu Helena menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti intruksi presiden nomor 02 tahun 2021.

Pada kesempatan tersebut, Helena melaporkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selain dengan perusahaan BUMD, BUMN dan Swasta saat ini juga fokus pada kepesertaan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Pemkab Inhu.

Adapun dasar dari kepesertaan BPJS TK merupakan amanat dari  undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaringan sosial nasional, kemudian undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan jaminan  sosial.

Mengawali sambutan Bupati Inhu yang disampaikan oleh Asisten III Administrasi Umum Erlina Wahyuningsih menyampaikan, sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial dan jaringan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial.

Untuk mewujudkannya, pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik. BPJS TK merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha.

Selain itu BPJS TK juga memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja,  jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Mengakhiri sambutannya, Erlina mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menggelar FGD, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat juga memberikan santunan berupa uang tunai sebesar Rp42.000.000 kepada tiga orang ahli waris.

Hadir dalam diskusi tersebut Direktur RSUD Indrasari Sepriadi, Kasi Pengelolaan, Kepala Disnaker Kab. Inhu, Kasi Komunikasi Publik Raja Hasnan, Pejabat di lingkungan Pemkab Inhu, serta para tamu undangan lainnya.