Syarat Pencairan Dana Proyek, Kontraktor Harus Bayar Zakat Penghasilan Terlebih Dahulu

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 29 September 2021 | 18:42 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Sumbawa Barat, InfoPublik – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengajak masyarakat untuk mendukung Gerakan Cinta Zakat Nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI pada 1 April 2021 lalu.

Ajakan mendukung Gerakan Cinta Zakat Nasional diungkapkan oleh Ketua Baznas KSB, H M Jafar Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Ia meminta dukungan dari seluruh masyarakat KSB untuk bersama-sama mendukung gerakan Nasional tersebut.

“Mari kita dukung bersama gerakan cinta zakat ini. Zakat dapat dibayar pada Baznas atau lembaga Amil Zakat lainnya yang sah,” kata H M Jafar.

Ia juga mengungkapkan, persoalan zakat ini sudah diatur juga di dalam Perbup nomor 5 tahun 2020. Contohnya saja pada Bab IV yang mengatur tentang ketentuan zakat, infaq dan sedekah bagi kontraktor dan pihak ketiga.

“Zakat yang berlaku pada kontraktor itu adalah zakat keuntungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),” ujarnya.

Dalam ayat (1) tersebut, tambahnya, jika mencapai nishab 85 gram emas (harga emas sesuai dengan standar harga yang saat ini berlaku).

Kemudian kadar zakat keuntungan pekerjaan sebesar 2,5 persen dari keuntungan pekerjaan sesuai dengan nishab yang telah diperhitungkan dari besar nilai kotor pekerjaan yang dilaksanakan.

Namun, bagi Kontraktor yang mendapatkan keuntungan pekerjaan secara tetap tiap bulan, maka zakat dikeluarkan setiap bulan. Jika keuntungan diterima setiap tahun maka zakatnya dibayar pada saat menerima keuntungan tersebut (haul pertahun).

“Zakat dapat dibayarkan ke rekening Baznas KSB dengan cara transfer melalui Bank, SMS Banking atau melakukan pembayaran langsung ke Baznas,” jelasnya.

Kemudian bukti pembayaran zakat ke rekening Baznas KSB akan dibawa oleh rekanan atau kontraktor sebagai lampiran SPM pada saat pencairan pekerjaan yang dilakukan.

Zakat dapat dibayar melalui pengajuan SPM termin terakhir dengan ketentuan 2,5 % dari laba bersih (7%). Pemerintah memberikan Laba atau keuntungan 10 sampai dengan 15% dari Nilai proyek kepada kontraktor.

Ketua Baznas KSB juga telah mengeluarkan SK tentang Penetapan Zakat Kontraktor/ Rekanan Pemda KSB senilai 2,5 x Laba Bersih (7%), bukan dari 10 atau 15% keuntungan.

Sebab itu laba kotor yang masih ada risiko kerusakan, kelambatan atau hal-hal yg tidak diduga sehingga rekanan menurun labanya. (MC Sumbawa Barat/Feryal/toeb)