:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Rabu, 29 September 2021 | 13:28 WIB - Redaktur: Tobari - 389
Subulussalam, InfoPublik - DPRK Subulussalam menyetujui APBK Perubahan Tahun Anggaran 2021, yang ditandai dengan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021.
Bertempat di aula sidang DPRK Subulussalam, selasa (28/9/2021) Forkopimda Kota Subulussalam, Pimpinan DPRK dan sejumlah pejabat eselon II dan III juga undangan lainnya, mengikuti kegiatan paripurna persetujuan bersama Raqan Kota Subulussalam tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021.
Laporan Badan Anggaran yang dibacakan Karlinus mengatakan bahwa Pendapatan Daerah sebelum perubahan Rp. 672.102.174.459 setelah perubahan menjadi Rp. 686.117.898.608 sehingga bertambah sebesar Rp 14.015.724.149 terdiri dari, pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelum perubahan Rp 64.186.889.328 setelah perubahan Rp 86.186.889.328,-bertambah sebesar Rp. 22.000.000.000 Kedua, pendapatan transfer.
Sebelum perubahan Rp. 594.644.914.448 setelah perubahan Rp 586.660.638.597 berkurang sebesar RP.7.984.275.851. Ketiga, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan Rp. 13.270.370.683 setelah perubahan Rp 13.270.370.683.
Untuk belanja daerah sebelum perubahan Rp 699.236.098.402 setelah perubahan Rp 831.286.581.186,96 bertambah sebesar Rp 132.050.482.784,96, terdiri dari, pertama, belanja operasi sebelum perubahan RP. 441.839.408.987 setelah perubahan Rp 486.694.835.744,44 bertambah sebesar Rp. 44.855.426.757,48.
Kedua, belanja modal sebelum perubahan Rp. 148.191.634.425 setelah perubahan Rp 227.613. 115.539,52 bertambah sebesar Rp 79.421.841.114,52.
Ketiga, Belanja tidak terduga, sebelum perubahan Rp 3.045.000.000 setelah perubahan Rp. 4.000.000.000 bertambah sebesar R. 955.000.000.
Keempat, belanja transfer sebelum perubahan Rp 106.160.054.990 setelah perubahan Rp 112.978.629.903 bertambah sebesar Rp 6. 818.574.913.
Untuk pembiayaan daerah, sebelum perubahan Rp 31. 133.923.943 setelah perubahan Rp 149.168.682.578,96 bertambah sebesar Rp. 118.034.758.635,96 terdiri dari, pertama, penerimaan pembiayaan, sebelum perubahan Rp. 29.133.923.943 setelah perubahan Rp. 149.168.682.578,96 bertambah sebesar Rp. 118.034.758.635,96.
Kedua, pengeluaran pembiayaan, sebelum perubahan Rp 2.000.000.000 setelah perubahan RP. 2.000.000.000, ketiga, Silpa sebelum perubahan RP.0,- setelah perubahan RP.0,-
Dalam paripurna tersebut tiga fraksi yang ada di legislatif yakni Fraksi Granat, Fraksi Hanura, dan Fraksi Sada Kata dalam pandangan akhirnya menyetujui Raqan APBK Perubahan Aggaran 2021 menjadi Qanun APBK Perubahan Tahun Anggaran 2021. (MC Kota Subulussalam/toeb)