Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR di Kecamatan Kapuas

:


Oleh MC KAB SANGGAU, Rabu, 22 September 2021 | 10:47 WIB - Redaktur: Juli - 185


Sanggau, InfoPublik – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR di Kecamatan Kapuas, bertempat di Aula Kecamatan Kapuas, Rabu (22/9/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Camat Kapuas, Markus Tabah, Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Ishak, beserta staf dan para Kades beserta admin SP4N Lapor.

Sekretaris Camat Kapuas, Markus Tabah menyampaikan bahwa, pertemuan di aula ini dalam rangka mengikuti sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR yang akan disampaikan narasumber dari Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau.

“Kecamatan Kapuas ini terdiri dari 22 desa 6 kelurahan dengan berbagai permasalahan yang mungkin dahulu tidak memiliki saluran untuk menyampaikan permasalahan tersebut. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini dapat mempermudah bapak dan ibu sekalian dalam menyampaikan aspirasi, saran, laporan kepada pemerintah," jelas Sekretaris Camat Kapuas Markus Tabah.

Dia juga mengatakan, pelayanan publik yang harus melayani masyarakat bukan dilayani. "Jadi tiap saran dan masukkan itu sangatlah baik bagi kami. Kegiatan ini adalah sebuah kegiatan yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya aplikasi SP4N-LAPOR ini sebagai wadah laporan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto menyampaikan bahwa, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi ini terus berusaha untuk dapat memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada masyarakat ataupun rakyat untuk terlibat dalam pembangunan.

“Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan bentuk dari demokrasi yaitu dengan cara membuat kanal ataupun saluran agar masyarakat yang memiliki sinyal atau jaringan internet bahkan dengan domisili yang jauh sekalipun bisa menyampaikan aspirasi, masukkan, kritikan yang berkaitan dengan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan pembagunan kemasyarakatan oleh pemerintah melalui aplikasi SP4N-LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat),” sambungnya. (Geizka Riza Aditya Pratama/Alfian)