BPJS Kesehatan Inhu Sosialisasikan JKN-KIS di Radio SWAI FM

:


Oleh MC KAB INDRAGIRI HULU, Sabtu, 18 September 2021 | 06:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 332


Rengat, InfoPublik - Radio Swara Indragiri (SWAI FM) menggelar talk show spesial bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Inhu, dengan tema "Sosialisasi Layanan JKN-KIS Kepada Masyarakat" di Radio SWAI FM, Jum'at (17/09/21),  dengan menghadirkan Kepala BPJS Kesehatan Kab Inhu Maucensia Septrina Nababan dan Ridho Utama, Staf Kepesertaan BPJS Kab Inhu sebagai narasumber.

Di awal wawancara, Ketua BPJS Kesehatan Inhu Maucensia menjelaskan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu perlindungan jaminan kesehatan bagi peserta untuk memperoleh manfaat dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi pembayaran kesehatan dasar kepada setiap orang yang telah membayar iuran.

"Jadi tujuan kita, memberikan kepastian bahwa masyarakat kita mendapat jaminan kesehatan untuk pelayanan kesehatan" jelas Maucensia.

Pada talk show ini, Maucensia juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan selama pandemi Covid-19, yaitu peserta BPJS bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN, yang mana pada aplikasi tersebut masyarakat bisa melakukan pendaftaran, perubahan data, dan juga terdapat KIS digital.

Lebih lanjut, Ridho menjelaskan tentang prosedur pendaftaran bayi di BPJS Kesehatan. Bahwasanya pendaftaran bayi yang baru lahir dari ibu peserta BPJS gratis dari pemerintah terbagi dua: pertama, penerima bantuan iuran disebut PBI APBN, yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Kedua, PBI APBD yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Jika ada anak yang baru lahir, dan ibunya adalah penerima bantuan iuran ini, untuk PBI APBN anak yang lahir khusus tahun 2020-2021 itu akan otomatis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan dengan catatan tetap harus melaporkan kepada rumah sakit, sehingga rumah sakit tersebut yang akan melaporkan kepada BPJS. Berbeda jika anak tersebut telah berusia 3 bulan, maka orang tua atau wali harus mendaftar ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.

Jika PBI APBD, presedurnya masih sama dengan sebelumnya dengan maksimal usia anak tersebut 1 tahun. Apabila lebih dari 1 tahun, maka orang tua atau wali harus melapor ke Dinas Sosial melalui Kelurahan atau Desa dimana tempat yang bersangkutan tinggal.

Di akhir wawancara Ridho juga menyampaikan, bahwa BPJS Kesehatan memberikan potongan untuk peserta yang menunggak.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden, jika peserta menunggak selama 5 tahun, untuk sementara yang perlu dibayar hanya 2 tahun terakhir saja,” tutup Ridho.