:
Oleh MC KAB INDRAGIRI HULU, Selasa, 7 September 2021 | 15:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 157
Rengat, InfoPublik - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Moch Bayu Setiya Budiono memimpin rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Aduan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Bencana Daerah, Selasa (7/9/2021).
Bertempat di ruang kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, tampak hadir Kepala Bagian Hukum Setdakab Inhu, Kalaksa KPBD Inhu, perwakilan Kepala OPD Inhu diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, BPKAD dan Satpol PP.
Kalaksa KPBD Inhu Ergusfian dalam paparannya menyampaikan, pada saat ini sistim pelaporan bencana daerah di KPBD Inhu masih bersifat manual melalui nomor pribadi. Sehingga untuk meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya dalam melaporkan perihal kebencanaan di Kabupaten Inhu, dirasa perlu adanya aplikasi pengaduan online.
“Sehingga kami disini merencanakan membuat aplikasi aduan dari masyarakat kepada KPBD ketika terjadinya bencana daerah,” ujar Ergusfian.
Lebih lanjut Ergusfian menjelaskan, KPBD telah melakukan koordinasi bersama Diskominfo agar dibuatkan aplikasi aduan masyarakat sehingga ada tempat pengaduan terpusat di suatu aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan jika terjadi bencana di daerah.
Saat ini ada aplikasi yang dikembangkan oleh Diskominfo yaitu SI-ATAN yang dianggap memiliki mekanisme yang sama dengan yang dibutuhkan oleh KPBD. Yang mana aplikasi tersebut selama ini digunakan untuk menerima aduan mengenai ketentraman dan ketertiban umum yang dikelola oleh Satpol PP Inhu.
Mengenai hal itu KPBD mengusulkan penambahan kata BEDA yang berarti Bencana Daerah pada aplikasi SI-ATAN yang sudah ada.
Menanggapi hal tersebut, Diskominfo Inhu yang diwakili Kasi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik, Nurizal Murza Indra menjelaskan setelah adanya nota kesepahaman antara KPBD dengan Satpol PP yang menyatakan kesediaan Satpol PP untuk dilakukan pengembangan aplikasi SI-ATAN, Diskominfo sudah mengambil tindakan pengembangan aplikasi yang saat ini sudah mencapai 90%.
“Insya Allah dalam minggu ini bisa kita selesaikan,” jelas Rizal.
Menimbang hal tersebut, dirasa perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Aduan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Bencana Daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Moch Bayu Setiya Budiono dalam arahannya menyampaikan bahwa digitalisasi pada berbagai bidang adalah suatu hal yang harus diterapkan pada saat ini. Beliau berharap pengembangan aplikasi SI-ATAN BEDA ini bisa segera dioperasikan.