:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 7 September 2021 | 17:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 508
Boven Digoel, InfoPublik - Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel akan melanjutkan hasil Sidang Paripurna DPRD tentang Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Masa Jabatan 2021 - 2024 ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Papua.
Saat ditemui awak media di depan ruang sidang, Senin (06/09/2021), Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel, Athanasius Koknat Wikom menyampaikan bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPUD Boven Digoel sudah melakukan pleno dan dituangkan dalam suatu berita acara yang diserahkan kepada DPRD untuk diumumkan pada Sidang Paripurna.
"Seperti tadi kita ikuti pengangkatan dan pengusulan itu ke pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat daerah," ujarnya.
Athan menegaskan, setelah melaksanakan sidang paripurna yang sekaligus mengesahkan hasil pleno KPU, maka tugas DPRD telah selesai dan akan menyurat kepada Penjabat Bupati Boven Digoel untuk dilanjutkan ke Provinsi.
Sementara itu Sekda Kabupaten Boven Digoel, Yoseph Awunim menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan sidang Paripurna tersebut maka hasilnya akan diserahkan kepada Pemda dan ditindaklanjuti ke Gubernur Provinsi Papua untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri agar dijadwalkan waktu pelantikan.
Yoseph menambahkan bahwa proses tindaklanjut dari Pemda ke Gubernur Provinsi Papua tidak lebih dari 7 hari setelah sidang Paripurna karena waktunya semakin terlambat.
"Karena itu juga kita tidak akan berlama-lama dan kita akan segera usulkan ke Gubernur Provinsi Papua untuk segera memproses SK," lanjutnya.
Sekda Yoseph juga mengajak seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Boven Digoel untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam melaksanakan tugas sesuai dengan visi misi dan waktu yang ditentukan.(MC.Boven Digoel/Angga).