Calon Bupati dan Wabup Boven Digoel Terpilih Di Paripurnakan

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 7 September 2021 | 04:27 WIB - Redaktur: Tobari - 778


Boven Digoel, InfoPublik - DPRD Kabupaten Boven Digoel telah melaksanakan sidang paripurna Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Boven Digoel masa jabatan 2021 - 2024. Senin (6/9/2021).

Sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD tersebut, dihadiri oleh Unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Kepala-Kepala OPD, Bupati Terpilih, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Anggota KPU dan Bawaslu.

Ketua DPRD selaku pemimpin sidang Athanasius Koknat Wikom dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini merupakan amanat yang wajib dihormati.

Disampaikannya pula bahwa pilkada Boven Digoel di bulan Desember 2020 berjalan dengan lancar walaupun dilakukan pemungutan suara ulang pada tanggal 17 Juli 2021 yang merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa sidang ini dilaksanakan berdasarkan pada Pasal 78 ayat 2 merupakan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga pasal 60 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2015 penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 21 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU.

Athanasius juga menambahkan hal- hal lain yang mendasari pelaksanaan sidang paripurna tersebut adalah keputusan KPU Provinsi Papua pasca putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 31 Agustus 2021.

Serta berita acara pleno terbuka KPU Provinsi Papua tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020.

"Berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, maka perlu untuk mengumumkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan hasil pleno keputusan KPU sehingga hasil paripurna ini akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Papua," ucap Pimpinan sidang.

Dengan tujuan agar Menteri Dalam Negeri dapat mengesahkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.

Sementara itu, dalam sambutan Penjabat Bupati Boven Digoel yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah, Yoseph Awunim disampaikan bahwa dengan adanya keputusan KPU Provinsi Papua Nomor : 69/PL.02.7-Kpt/91/Prov/IX/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 maka perhelatan tersebut telah selesai.

"Dan pada saat ini kita bersama-sama berada pada paripurna pengumuman pengusulan sebagaimana diamanatkan pada ketentuan pasal 120, Ayat 3 UU Nomor I tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah beberapa kali," ucap Yoseph.

Terakhir dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2012 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Yosep Awunim mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan tahapan selanjutnya.(MC.Boven Digoel/Angga/toeb)