:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Jumat, 3 September 2021 | 19:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Boven Digoel, InfoPublik - Berdasarkan Surat Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PHP.Bup-XIX/2021 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Boven Digoel tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Papua selaku KPUD Boven Digoel gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Boven Digoel tahun 2020, Jumat (03/09/21) di Aula GPI Rehobot Tanah Merah.
Dalam Rapat Pleno tersebut KPUD Boven Digoel menetapkan Pasangan nomor urut satu Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu sebagai sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Boven Digoel tahun 2020.
"Rapat Pleno ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan MK yang mewajibkan kami lakukan penetapan terhadap calon terpilih, terhitung paling lambat lima hari kerja setelah putusan," kata Ketua KPU Provinsi Papua selaku KPUD Boven Digoel Diana Dhorthea Simbiak.
Ia juga mengatakan, dengan Rapat Pleno Penetapan ini tugas KPU sebagai penyelenggara hanya sampai pada tahapan ini (penetapan calon terpilih).
"Setelah penetapan ini hasilnya akan kami laporkan ke DPRD Boven Digoel untuk diparipurnakan dan mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Papua untuk diterbitkan SK selanjutnya dilantik," kata Diana.
Ketua KPU juga menyampaikan apresiasinya dan ucapan selamat kepada calon terpilih serta menyampaikan acapan terima kepada seluruh pihak terutama TNI/Polri yang terlibat dalam pengamanan hingga saat ini.
Tidak lupa Ia juga mengapresiasi insan pers yang terus mendukung dalam penyampaian informasi dan kepada seluruh stakeholder yang terlibat membantu pihaknya dalam mensukseskan Pilkada Boven Digoel 2020. (MC.Boven Digoel/ARFK).