:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 17 Agustus 2021 | 22:03 WIB - Redaktur: Tobari - 334
Sumbawa Barat, InfoPublik – Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H M Jafar Yusuf mengakui bahwa saat ini pendapatan dana Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) yang diterima oleh Baznas sangat minim.
Hal tersebut membuat beberapa program Baznas terasa tersendat, contoh saja program penyaluran bantuan dana fakir miskin atau FM332 di seluruh kecamatan.
“Pada saat ini dana pendapatan dari ZIS minim sekali, banyak program yang tersendat seperti bantuan untuk fakir miskin dan proposal dari masyarakat yang tidak bisa terlayani maksimal,” kata Ketua Baznas KSB saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/8/2021).
H. M Jafar mengatakan, bahwa kurangnya pendapatan ZIS menyebabkan penyaluran bantuan fakir miskin tidak dapat disalurkan secara serempak.
Begitu juga bantuan proposal warga tidak dapat dicairkan sesuai permintaan. Hal itu dikarenakan terbatasnya dana pendapatan Baznas.
“bantuan fakir miskin kami lakukan secara bertahap, karena dana pendapatan dari ZIS minim. Saat ini tinggal dua Kecamatan yang belum disalurkan untuk tahap pertama yaitu Kecamatan Maluk dan Kecamatan Sekongkang,” katanya.
Dua kecamatan tersebut, tambah H M Jafar, membeutuhkan dana sebesar Rp104 juta dengan rincian Kecamatan Maluk sebanyak 140 orang dengan nilai Rp 56.000.000, Sekongkang 109 orang dengan nilai Rp48.000.000.
Demikian juga dengan permintaan proposal bantuan dana dari masyarakat serta bantuan dana pendampingan pasien rujukan yang tidak dapat ditangani secara maksimal.
“permintaan proposal saat ini kami akan tetap layani tetapi tidak dapat memberikan sesuai permintaan. Misal saja permintaan bantuan dana Rp5 juta, kami hanya dapat mencairkan Rp2 juta saja,” katanya.
H. M Jafar mengatakan, minimnya dana pendapatan ZIS saat ini salah satunya yaitu dari penundaan tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang sampai saat ini belum cair. Karena dari tunjangan TPP tersebut Baznas mendapat dana ZIS dari ASN.
Faktor lain yang menyebabkan pendapatan ZIS menurun bisa juga karena standar orang berzakat saat ini diambil dari standar harga emas yaitu 85 gram emas. Hal tersebut sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2018 dan peraturan Bupati nomor 3 dan 5 tahun 2020.
Dulu standar orang berzakat itu sesuai dengan standar harga gabah yaitu 525 kg gabah. Jika seseorang bergaji sekitar Rp3 juta maka wajib berzakat.
"Tetapi saat ini standar nya lebih tinggi yaitu emas 85 gram. Jika harga emas Rp1 juta per gram maka banyak ASN yang tidak berzakat,” katanya.
Walaupun kesulitan demi kesulitan yang dihadapi oleh Baznas untuk menjalankan program-programnya, tetapi Baznas tetap mampu melayani masyarakat walaupun tidak begitu maksimal dikarenakan dana yang minim.
“Dulu pada saat MoU dengan pemerintah daerah, kami mendapat suntikan dana dari pemda sebesar Rp1 miliar, sekarang sudah tak ada, jadi untuk menjalankan program kami ini kami menabung dan menunggu dana ZIS yang masuk,” katanya.
Dua bulan belakngan ini, kata H M Jafar, pendapatan dari ZIS hanya mencapai Rp160 juta. Jika dihitung dengan pengeluaran Baznas perbulan, dana tersebut cukup.
Pengeluaran yang rutin dikeluarkan oleh Baznas per bulan sekitar Rp200 juta. Dana tersebut untuk program kegiatan Baznas seperti dana berobat pasien rujukan, dana bantuan proposal, insentif Tahfizd asal KSB yang ada di seluruh Ponpes di NTB,bantuan untuk dua panti asuhan, klinik masjid Agung Darussalam, serta biaya operasional seperti gaji pegawai dan lainnya.
Baznas juga memberikan bantuan kepada penyandang cacat, kursi roda, tongkat. Bahkan bantuan ongkos untuk warga KSB yang ingin pulang tetapi tidak memiliki biaya.
“Bayangkan dalam 1 bulan Baznas menabung sekitar Rp100 juta, namun pengeluaran melebihi Rp100 juta,” katanya.
H Jafar berharap, ke depan dana ZIS ini akan meningkat sehingga program-program yang telah berjalan tidak tersendat. (MC Sumbawa Barat/Feryal/Yeni/toeb)