:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 17 Agustus 2021 | 21:53 WIB - Redaktur: Tobari - 478
Sumbawa Barat, InfoPublik – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Sumbawa Barat telah mendistribusikan bantuan fakir miskin atau FM332 di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Brang Ene dan Brang Rea, pada Kamis (12/8/2021) minggu lalu.
Ketua Baznas KSB H. M Jafar Yusuf saat ditemui di Taliwang, Senin (16/8/2021) mengatakan, pendistribusian bantuan fakir miskin di dua kecamatan tersebut berjalan lancar tanpa kendala.
“Alhamdulillah, jumlah fakir miskin yang telah menerima dana bantuan di Kecamatan Brangrea 244 orang dengan total Rp97.600.000. Sementara di Kecamatan Brang Ene 177 orang dengan nilai Rp 70.800.000,” ungkap H. M Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/8/2021).
Ia juga mengungkapkan bahwa total dana yang harus disediakan untuk distribusi bantuan fakir miskin di Sumbawa Barat mencapai lebih dari Rp 1 Miliar setiap tahunnya.
“Bantuan untuk FM332 ini disalurkan dua kali dalam satu tahun, satu kali penyaluran sekitar Rp 585.200.000 sehingga dalam satu tahun dana yang harus disipakan mencapai Rp 1 Miliar lebih,” katanya.
Rincian penerimaan dana FM332 adalah Kecamatan Taliwang sebanyak 510 orang dengan nilai Rp 204.000.000, Kecamatan Jereweh 85 orang dengan nilai Rp 34.000.000, Maluk sebanyak 140 orang dengan nilai Rp 56.000.000, Sekongkang 109 orang dengan nilai Rp48.000.000.
Kemudian Kecamatan Seteluk 112 orang dengan nilai Rp 44.800.000, Kecamatan Poto Tano 86 orang Rp 34.400.000, Kecamatan Brangrea sebanyak 244 orang dengan total Rp97.600.000. Sementara di Kecamatan Brang Ene sebanyak 177 orang dengan nilai Rp 70.800.000.
“Jadi total jumlah FM332 1.463 dengan total biaya Rp 585.200.000 sekali kegiatan,” jelasnya.
Namun, masih ada dua Kecamatan yang belum disalurkan bantuan dana fakir miskin ini yaitu Kecamatan Maluk dan Sekongkang.
H Jafar menjelaskan, proses pencairan dana FM332 saat ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, karena dana pendapatan dari Zakat Infaq dan Sedekah pada tahun ini menurun.
Hal itu disebabkan banyak faktor seperti zakat tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai yang sampai saat ini belum cair.
Faktor lain yang menyebabkan pendapatan ZIS menurun bisa juga karena standar orang berzakat saat ini diambil dari standar harga emas yaitu 85 gram emas.
Hal tersebut sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2018 dan peraturan Bupati nomor 3 dan 5 tahun 2020.
Dulu standar orang berzakat itu sesuai dengan standar harga gabah yaitu 525 kg gabah. Jika seseorang bergaji sekitar Rp3 juta maka wajib berzakat.
"Tetapi saat ini standar nya lebih tinggi yaitu emas 85 gram. Jika harga emas Rp1 juta per gram maka banyak ASN yang tidak berzakat,” katanya. (MC Sumbawa Barat/Feryal/Yeni/toeb)