:
Oleh MC KAB PASER, Rabu, 4 Agustus 2021 | 15:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 279
Tana Paser, InfoPublik – Bupati Paser Kalimantan Timur, dr. Fahmi Fadli mengatakan 86,83% dari wilayah pesisir di Kabupaten Paser merupakan kawasan konservasi cagar alam sehingga pemerintah sulit melakukan pembangunan di wilayah tersebut.
“Sisanya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani Izin Usaha Perkebunan,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Pendopo Kabupaten, Selasa (03/08/2021).
Kabupaten Paser, kata Fahmi, merupakan daerah pesisir yang memiliki 205 kilometer garis pantai yang seharusnya bisa dikembangkan untuk kemajuan daerah. “Namun sampai saat ini wilayah tersebut dapat terkelola secara optimal untuk pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Bupati Fahmi, ada 15 desa definitf dan 1 ibukota kecamatan dengan mata pencaharian masyarakat sebagian besar merupakan penambak dan petani yang telah ada jauh sebelum penunjukan sebagai kawasan konservasi.
“Permasalahan permukiman di kawasan cagar alam terkesan tidak pernah terselesaikan oleh Pemerintah dalam hal ini kementerian yang menangani urusan kehutanan sesuai kewenangannya,” kata Fahmi.
Lanjut dia, di sisi lain masyarakat terus memerlukan ruang untuk hidup yang mengakibatkan okupasi lahan di daerah pesisir terus bertambah untuk kegiatan permukiman dengan berbagai fasilitas umum dan sosial didalamnya dan lahan usaha seperti tambak, pertanian dan perkebunan.
“Di kawasan cagar alam tersebut juga telah terdapat pelabuhan pengumpul dan pengumpan lokal sebelum adanya penunjukan kawasan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat," ujarnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser selama hampir 2 dasawarsa ini telah melakukan rasionalisasi kawasan cagar alam. Saat ini upaya itu tengah memasuki revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim maupun melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Namun sayangnya upaya Pemkab Paser ini masih belum berbuah hasil. Ia berharap dalam revisi RTRWP Kaltim yang saat ini masih berproses akan memperoleh hasil yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Paser khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir
“Dengan harapan masyarakat pesisir dapat merasakan pembangunan dan berusaha sebagaimana masyarakat lainnya yang bermukim di luar kawasan hutan,” ucapnya. (MC Paser/Hutja)