:
Oleh MC KAB LUWU UTARA, Selasa, 27 Juli 2021 | 12:51 WIB - Redaktur: Tobari - 328
Luwu Utara, InfoPublik - Banyak yang mempertanyakan alasan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, mengambil kebijakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai Surat Edaran Nomor 360/184/BPBD/VII/2021 sebagai upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Luwu Utara.
Pada acara Penyerahan Bantuan Alsintan, Senin (26/7/2021), di Aula La Galigo Kantor Bupati, orang nomor satu di Luwu Utara ini menjelaskan alasan dia menerapkan PPKM Level 3.
“Banyak yang tanya kenapa Luwu Utara terapkan PPKM Level 3. Saya jawab bahwa berdasarkan kriteria yang ditetapkan WHO, terutama dari kasus harian positif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, kita sudah memenuhi kriteria penerapan PPKM Level 3,” beber Indah.
Seperti diketahui, kasus harian positif COVID-19 di Luwu Utara dalam beberapa hari terakhir selalu mencatatkan jumlah kasus yang sangat tinggi. Dalam empat hari terakhir saja, sejak 22 – 25 Juli 2021, tercatat 183 kasus konfirmasi positif.
Jumlah kasus harian tertinggi terjadi pada 24 Juli 2021 dengan jumlah 79 kasus. Kondisi ini, bagi Bupati, tentu sangat memprihatinkan, sehingga dia bersama Satgas COVID-19 mengambil langkah menerapkan PPKM Level 3.
“Kasus harian kita, dua hari saja, yakni 24 Juli dan 25 Juli, itu sudah di atas 50 kasus per 100.000 penduduk dalam seminggu. Jadi, dua hari ini menjadi dasar bagi saya kemudian mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3,” ungkap dia.
Indah menjelaskan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terdiri atas 4 level, yaitu level 1, 2, 3, dan 4. Di Sulsel sendiri, sebut dia, baru Makassar dan Tana Toraja yang menerapkan PPKM Level 4 yang berlaku mulai hari ini.
"Kalau level 4 itu penularannya sangat tinggi, termasuk level 3. Jadi, saya minta kita semua untuk tetap disiplin protokol kesehatan,” ujar dia mengingatkan.
Bupati beralias IDP ini menyebutkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Luwu Utara tetap akan dievaluasi setiap minggu. Jadi batas pemberlakuan PPKM Level 3 tergantung hasil evaluasi tersebut.
“Setiap minggu saya akan evaluasi. Misalnya mulai hari ini, maka hari Minggu akan dievaluasi. Apakah tetap lanjut level 3, atau jangan-jangan naik ke level 4, tapi kita berharap semoga bisa turun ke level 2,” paparnya.
Dia menambahkan, kebijakan PPKM Level 3 setiap minggu tentu akan mengalami penyesuaian-penyesuaian sesuai perkembangan kasusnya.
Terpisah, Juru Bicara Penanganan COVID-19, Komang Krisna, menyebutkan bahwa saat ini angka kasus konfirmasi positif di Luwu Utara per 100.000 jumlah penduduk per minggu itu sebesar 58,86 orang per tanggal 25 Juli.
Sedangkan PPKM level 3 menurut WHO, indikatornya adalah angka konfirnasi positif 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Hal lain yang memperkuat penerapan PPKM Level 3 di Luwu Utara adalah angka rawat inap di rumah sakit per tanggal 24 Juli 2021 sebesar 29,73 orang per 100.000 penduduk per minggu, sedangkan standar level 3 menurut WHO, 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Angka kematian pun begitu. Indikator WHO, angka kematian 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu sudah bisa penerapan PPKM level 3. Sementara angka kematian kita per 100.000 penduduk per minggu sebesar 1,82 orang per tanggal 25 Juli.
"Angka-angka ini menjadi dasar kita kenapa Luwu Utara menerapkan PPKM Level 3,” katanya. (LH/toeb)