:
Oleh MC KAB PASER, Kamis, 22 Juli 2021 | 04:19 WIB - Redaktur: Tobari - 226
Tana Paser, InfoPublik - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Paser mulai bekerja di kantor atau work from office sebagaimana dituangkan dalam Surat edaran Bupati Paser Nomor 061.1/1601/org.
Yaitu, tentang sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dalam tataran normal baru. "Aturan ini berlaku mulai 22 Juli 2021," kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Rabu (21/7/2021).
Dalam surat itu Bupati meminta ASN dan PTT pada setiap perangkat daerah agar melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dalam menjalankan tugasnya, ASN dan PTT tetap memerhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan disiplin mencuci tangan.
"Kepala perangkat daerah menyederhanakan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Bupati Fahmi.
Begitu juga dalam hal penyelenggara rapat, Bupati meminta agar ASN mengedepankan rapat dilakukan secara daring atau online.
Jika memang dirasa penting untuk dilakukan rapat secara tatap muka, Bupati meminta untuk membatasi jumlah peserta rapat, waktu dan memerhatikan jarak aman.
Hal penting lainnya dalam edaran itu bahwa ASN dari perjalanan luar daerah wajib menyertakan hasil negatif tes antigen.
Dalam hal ini Bupati meminta kepala perangkat daerah untuk mengawasi ASN yang melakukan perjalanan dinas dengan fleksibilitas lokasi bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jika terdapat pelanggaran akan diberikan hukum disiplin sesuai perundang-undangan," ucap Bupati.
Bupati juga meminta pada hari Sabtu dan Minggu ASN untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah sebagaimana Instruksi Gubernur Kalitim nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian wabah Covid-19, sampai batas waktu yang ditentukan. (MC Paser/Hutja/toeb)