:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Kamis, 15 Juli 2021 | 13:28 WIB - Redaktur: Juli - 207
Sumbawa Barat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengizinkan warganya untuk salat Iduladha 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, namun dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
Dalam surat edaran (SE) Bupati Sumbawa Barat nomor: 451.14/1854/Kesra/VII/2021, pemerintah mengimbau warga agar menghindari kontak langsung antara jemaah baik bersalaman atau berpelukan usai salat Iduladha.
Surat edaran tersebut sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor : 180/07/Kum/tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro.
"Pelaksanaan salat Iduladha 10 zulhijah 1442 Hijriah tingkat kabupaten akan dilaksanakan di lapangan depan Masjid Agung Darussalam KTC, dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat," tulis Bupati KSB dalam SE tersebut.
Sementara bagi masyarakat di desa-desa di Kecamatan Taliwang dan kecamatan lainnya dapat melaksanakan di lapangan, masjid atau musala masing-masing.
Meski diizinkan melaksanakan salat Iduladha di lapangan terbuka, warga harus memperhatikan bahkan harus mengikuti beberapa aturan agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi.
Masyarakat yang melaksanakan Sholat Iduladha harus memperhatikan protokol kesehatan seperti jemaah harus membawa sajadah sendiri, wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau membawa handsanitiser serta jemaah dilarang bersalaman dan berpelukan usai salat.
Di lokasi pelaksanaan salat Iduladha juga panitia harus menyiapkan tempat cuci tangan, dengan sabun, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, dan melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan salat.
"Diimbau kepada lansia, anak-anak dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah saja," ujar dia.
Sementara untuk pelaksanaan takbir menyambut Iduladha dapat dilaksanakan di Masjid, Musala, atau di rumah masing-masing.
Dalam SE tersebut, Pemerintah KSB juga mengatur tentang pelaksanaan kurban. Panitia kurban agar dapat memperhatikan beberapa hal seperti penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. (MC Sumbawa Barat/Feryal/Yeni)