Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat: Berani Lapor Itu Baik

:


Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jumat, 9 Juli 2021 | 16:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 197


Mentawai, InfoPublik - Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak mengawasi pelayanan publik, menegur penyelenggara, dan melaporkannya.

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik sangat penting dilakukan agar masyarakat menerima layanan publik berkualitas dengan terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

"Oleh sebab itu, penyelenggara pelayanan publik harus bisa memberikan kepastian kepada masyarakat, seperti waktu, prosedur, biaya, serta rasa adil kepada masyarakat, dengan kontribusi utama mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai aturan yang ada," tutur Yefri Heriani saat menghadiri talkshow musaraina di radio Sasaraina, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Ia memaparkan bahwa Pengawas pelayanan publik terbagi dua yakni, pengawas internal yang merupakan atasan atau pimpinan dari penyelenggara pelayanan publik itu sendiri dan Kepala daerah selaku pembina pelayanan publik yang ditujukan untuk kepentingan masyarakatnya.

Kedua, pengawas eksternal meliputi, masyarakat yang berhak mengetahui informasi standar layanan publik yang diselenggarakan institusi tersebut dan disediakan saluran pengaduan untuk dilakukan perbaikan.

Pengawas eksternal lainnya yaitu  ombudsman yang merupakan lembaga negara independen.

"Masyarakat bisa mengadukan adanya dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik dan laporan pengaduan akan diperiksa Ombudsman," papar Yefri.

Syarat penyampaian laporan ke Ombudsman yakni, masyarakat yang mengadu memberikan syarat formil berupa identitasnya. Kemudian, laporan yang diberikan kepada Ombudsman belum berusia dua tahun, laporan tidak dalam proses peradilan, dan syarat material berupa kronologis kejadian. Adapun pengawas ekternal lainnya yakni anggota legislatif.

"Selanjutnya, jika syarat formal dan material terpenuhi, serta ditemukan dugaan maladministrasi, Ombudsman yang prinsipnya magistrate of influence, sepanjang penyelesaian itu, kita meminta penyelenggara layanan publik memperbaikinya. Jika tidak, kita akan memberikan surat untuk melakukan tindakan korektif," terangnya.(KS)