Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan 2021-2026 Disahkan

:


Oleh MC KAB PELALAWAN, Jumat, 9 Juli 2021 | 02:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 738


Pelalawan, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Rabu (7/7/2021) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Pansus dan Pengambilan Keputusan serta Penutupan Pembahasan terhadap Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daetah (RPJMD) Kabupaten Pelalawan 2021-2006 di Gedung DPRD Pelalawan, Pangkalan Kerinci.

Rapat paripurna dipimpin langsung Baharudin, Ketua DPRD Pelalawan didampingi Syafrizal, Wakil Ketua I dan Anton Sugianto, Wakil Ketua II yang juga dihadiri langsung Bupati Pelalawan H. Zukri dan Wakil Bupati Pelalawan Nasarudin.

Selanjutnya, juru bicara Pansus, Sozifao Hia menyampaikan, hasil pembahasan dan keputusan Pansus yang dalam kesimpulannya dapat menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2021-2026 menjadi Perda dengan sejumlah catatan berupa perubahan, saran dan rekomendasi.

Beberapa perubahan yang dimaksud seperti perubahan tabel dan redaksi yang tertuang dalam Ranperda RPJMD, termasuk sejumlah saran seperti bantuan pupuk dan bibit gratis terkait kriteria penerima, tata cara distribusi, kualitas pupuk dan bibit serta efektifitasnya memajukan ekonomi rakyat.

Begitu juga soal permasalahan isu strategis dan masalah di Kabupaten Pelalawan secara umum menggambarkan kondisi di Pelalawan. Namun Pansus menilai masih belum menggambarkan kondisi rill.

Sektor urusan harus diiringi kebijakan daerah yang jelas. SDM yang berkualitas dan berakhlak dengan tingkat IPM 71,56 persen yang masih di bawah propinsi dan nasional harus ditingkatkan.

Terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sudah habis hendaknya tidak diperpanjang dan dikembalikan ke masyarakat sebagai hak komunal. Jalan yang masuk HGU harus dirawat dan ditingkatkan.

Untuk sosial, data orang miskin harus valid dan objektif. Perlindungan anak dan perempuan harus diiringi komitmen dan langkah nyata. Untuk Lingkungan Hidup, DAS harus dijaga dan normalisasi sungai harus dilakukan.Urusan masyarakat terkait tata batas desa, kelurahan dan kecamatan juga harus jelas. Urusan perhubungan, urusan kebudayaan yang belum mengambarkan budaya melayu dan dibutuhkannya pembinanan desa adat dan urusan lainnya.

Projek daerah juga disorot DPRD Pelalawan. Begitu juga terkait bantuan keagaaman dan kepemudaan. Puskesmas rawat inap di Kecamatan Bandar Petalangan, pembangunan stadion mini di setiap kecamatan dan perawatan, serta peningkatan jalan poros di setiap kecamatan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pelalawan, H Zukri  menyampaikan, rasa terima kasih atas kerjasama seluruh anggota DPRD Pelalawan dalam membahas Ranperda RPJMD 2021-2026.

“Pengesahan Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan yang tergolong cepat ini hendaknya menjadi titik awal dan pedoman pencapaian visi misi Pelalawan Maju 2026. Terwujudnya Pelalawan pusat industri dan pariwisata dibutuhkan komitmen bersama dalam pencapaiannya sesuai target. Segenap jajaran agar mempedomani RPJMD dalam merencanakan pembangunan di Kabupaten Pelalawan,” paparnya.

Tentunya,katanya, sebelum menjadi Perda ada tahapan yang harus dilakukan yakni evaluasi ke Provinsi untuk disinkronkan ke RPJMD Provinsi dan RPJMN, dan selanjutnya proses penyempurnaan RPJMD hingga menjadi Perda, tukasnya.

"Selanjutnya dilakukan berita acara penandatanganan bersama persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan tahun 2021-2026 menjadi Perda," tambahnya. (MC Pelalawan/ryan/eyv)