Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah

:


Oleh MC KAB SANGGAU, Rabu, 7 Juli 2021 | 14:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 142


Sanggau, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau mengikuti dan melaksanakan Penandatangan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama Tahap III Tahun 2021 antara Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dengan sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat secara virtual melalui video conference, bertempat di Aula Bapenda Kabupaten Sanggau, Rabu (7/7/2021).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari, serta hadir dari sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Bapenda Kabupaten Sanggau, Wellem Suherman, Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, para Kabid dan Kasi Bapenda Kabupaten Sanggau.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari menyampaikan bahwa acara pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pajak pusat dan daerah antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah yang mana terakhir dilakukan penandatanganannya pada tanggal 21 April 2021 yang lalu.

“Secara nasional ada 169 pemerintah daerah yang telah melakukan penandatanganan PKS optimalisasi pajak pusat dan daerah ini. Secara khusus di wilayah Provinsi Kalbar terdapat sebelas pemerintah kabupaten/kota yang telah melakukan penandatanganan PKS ini,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari.

Lanjut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari bahwa pada hari ini merupakan momen penting dimana antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan sinergi dalam rangka untuk mengumpulkan penerimaan negara.

“Kami sebagai perwakilan pemerintah pusat di Provinsi Kalbar sangat mengapresiasi partisipasi Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemprov Kalbar dalam kegiatan ini. Dimana nantinya kita akan melakukan pengawasan bersama atas wajib pajak yang telah disepakati dalam lembar daftar sasaran pengawasan bersama yang akan kita tandatangani nanti,” ujarnya.

Dalam situasi pandemi ini, lanjut dia bahwa tugas kita dalam mengumpulkan penerimaan negara menjadi sangat penting selain untuk membiayai pembangunan, penerimaan negara menjadi sangat penting untuk pemulihan ekonomi nasional yang terdampak oleh pandemi ini.

Untuk mengumpulkan penerimaan negara tersebut tentu memerlukan data dan informasi yang seluas-luasnya untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Untuk itu, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Integrasi data baik secara internal maupun dengan seluruh pihak eksternal menjadi kunci untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pada hari ini, lanjut Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari bahwa kita akan menandatangani daftar wajib pajak yang nantinya akan kita lakukan pengawasan bersama.

“Perlu kami laporkan bahwa terdapat 166 wajib pajak dari sembilan pemerintah kabupaten/kota yang akan kita lakukan pengawasan secara bersama. Pengawasan bersama tersebut nantinya akan diimplementasikan baik melalui pertukaran data maupun tindaklanjut bersama atas pertukaran data tersebut,” tuturnya. (Penulis: Alfian)